Pasca Putusan MK, IAW Desak Audit Nasional Kuota Hangus dan Restitusi Konsumen

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri praktik kuota internet hangus, dinilai belum cukup jika hanya berlaku untuk transaksi di masa mendatang. 

Pasca Putusan MK, IAW Desak Audit Nasional Kuota Hangus dan Restitusi Konsumen
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri praktik kuota internet hangus, dinilai belum cukup jika hanya berlaku untuk transaksi di masa mendatang. 

Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah membuka data historis penggunaan kuota internet dan menghitung potensi hak konsumen, yang selama bertahun-tahun hilang akibat sistem tersebut.

Desakan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan, baik melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lainnya.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengungkap nilai ekonomi yang selama ini hilang ketika kuota pelanggan berakhir tanpa dapat digunakan kembali.

“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan harus memperoleh perlindungan. Pertanyaan berikutnya adalah berapa banyak nilai milik masyarakat yang selama ini sudah hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa audit,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, putusan MK telah mengubah cara pandang terhadap sisa kuota internet. Kuota yang telah dibeli pelanggan tidak lagi dapat dianggap semata-mata sebagai fasilitas yang habis ketika masa aktif berakhir, melainkan bagian dari hak ekonomi yang wajib dilindungi.

MK Koreksi Sistem Kuota hangus

IAW menegaskan, putusan MK tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet. Operator tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket dengan batas waktu tertentu.

Namun, yang dinyatakan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen adalah praktik yang membuat seluruh manfaat yang telah dibayar pelanggan hilang begitu saja tanpa pilihan yang adil.

“Yang diberangus MK bukan tanggal pada paket internet. Yang diberangus adalah sistem yang memungkinkan hak konsumen hilang tanpa pilihan yang adil,” ucapnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar oleh pelanggan sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian yang adil.

Data Operator Harus Dibuka

IAW menilai, langkah berikutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah mengaudit data primer milik operator telekomunikasi untuk mengetahui besaran kuota yang hangus selama ini.

Dalam sejumlah kajian publik, IAW pernah mengestimasi nilai kuota yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun dengan akumulasi mencapai Rp613 triliun dalam periode panjang.

Meski demikian, Iskandar menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diverifikasi melalui audit resmi.

“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu, negara harus mengujinya dengan data primer milik operator,” katanya.

IAW meminta pemerintah mengakses data terkait jumlah paket yang terjual, nilai transaksi pelanggan, volume kuota yang diberikan, tingkat penggunaan, sisa kuota yang kedaluwarsa, hingga bentuk kompensasi yang pernah diberikan operator.

putusan MK harus menjadi pintu masuk pengungkapan, bukan pengganti audit,” tuturnya.

Restitusi Tak Harus Berupa Uang Tunai

Selain audit, IAW juga mendorong pemerintah menyiapkan skema restitusi historis apabila ditemukan hak konsumen yang memang hilang akibat kebijakan kuota hangus.

Menurut Iskandar, bentuk kompensasi tidak harus berupa pengembalian uang kepada seluruh pelanggan. Restitusi dapat diberikan melalui tambahan kuota, perpanjangan masa aktif, kredit layanan, pengalihan manfaat ke paket baru, atau mekanisme kompensasi lainnya.

“Restitusi historis tidak boleh dibuat hanya berdasarkan slogan. Harus ada data pelanggan, data kuota, nilai transaksi, metode penghitungan, masa klaim, dan bentuk kompensasi yang jelas,” katanya.

IAW menilai proses tersebut dapat dilakukan secara bertahap, dengan memanfaatkan data digital yang masih tersimpan sebelum diperluas ke periode yang lebih lama.

Audit Harus Menyentuh Sistem Digital

Lebih jauh, IAW menilai pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya dengan menelaah laporan keuangan operator. Audit harus masuk ke sistem digital yang mencatat seluruh aktivitas pelanggan, mulai dari pembelian paket, penggunaan data, sisa kuota, pergantian paket, hingga mekanisme penghapusan otomatis.

Pemeriksaan juga perlu memastikan, apakah pembelian paket baru pernah menyebabkan kuota lama hilang tanpa informasi yang memadai kepada pelanggan.

“Masalah utamanya adalah seluruh sistem dikuasai operator, sementara konsumen hanya melihat hasil akhirnya di layar telepon,” ujar Iskandar.

IAW mengusulkan, audit dilakukan melalui lima lapisan, yakni audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, dan audit nilai kerugian konsumen.

Libatkan BPK hingga OJK

Menurut IAW, pengusutan persoalan kuota hangus memerlukan keterlibatan banyak lembaga negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai dapat memeriksa aspek yang berkaitan dengan keuangan negara, terutama pada perusahaan telekomunikasi milik negara.

Sementara itu, aspek perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan spektrum frekuensi, serta pengawasan industri telekomunikasi perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

IAW mendorong keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, hingga auditor independen.

Belum Bisa Langsung Dipidana

Meski mendesak audit menyeluruh, IAW mengingatkan bahwa putusan MK tidak otomatis menjadi bukti adanya tindak pidana yang dilakukan operator telekomunikasi.

Menurut Iskandar, dugaan manipulasi data, laporan keuangan menyesatkan, penipuan, penggelapan, korupsi, maupun kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum yang terukur.

“Istilah seperti fraud by omission tetap harus dibuktikan. Harus diketahui informasi apa yang tidak diungkap, apakah ada kewajiban mengungkap, siapa yang mengetahui, dan kerugian apa yang muncul,” ujarnya.

Bagi IAW, putusan MK yang dibacakan pada 23 Juli 2026 merupakan titik awal untuk mengungkap sejarah praktik kuota hangus di Indonesia. Organisasi itu menilai pekerjaan besar berikutnya adalah membuka data, menghitung nilai hak konsumen yang hilang, dan menentukan apakah restitusi kolektif perlu diberikan.

“Mahkamah sudah mengoreksi rezim kuota hangus. Sekarang giliran negara menghitung warisannya,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana