IAW Desak OJK-BEI Awasi Akuisisi BYAN Rp3 Miliar AS, Investor Publik Jangan Dirugikan

Isu akuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pihak yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, menyita perhatian pasar modal. 

IAW Desak OJK-BEI Awasi Akuisisi BYAN Rp3 Miliar AS, Investor Publik Jangan Dirugikan
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID-Isu akuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pihak yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, menyita perhatian pasar modal. 

Setelah semula hanya beredar sebagai spekulasi, laporan Bloomberg News pada 9 September 2026 menghadirkan rincian yang lebih terukur, mulai dari nilai transaksi hingga porsi saham yang disebut menjadi target pengambilalihan.

Namun, Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa perubahan pengendalian BYAN telah terjadi. Hingga saat ini, proses yang berkembang masih berada pada tahap penjajakan dan belum menghasilkan transaksi yang sah secara hukum.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, keberadaan penawaran tidak dapat disamakan dengan terjadinya transaksi.

“Bahwa penawaran belum sama dengan transaksi. Belum ada dasar publik untuk menyatakan Haji Isam telah menjadi pengendali BYAN. Belum ada dasar untuk mengatakan harga US$3 miliar telah diterima,” kata Iskandar dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Bloomberg sebelumnya melaporkan adanya tawaran sekitar US$3 miliar untuk mengakuisisi sekitar 62 persen saham BYAN. Saham yang menjadi sasaran dikaitkan dengan kepemilikan pendiri perusahaan, Low Tuck Kwong, dan putrinya, Elaine Low.

Menurut IAW, meski belum ada kepastian transaksi, informasi yang beredar saat ini tidak lagi dapat dianggap sekadar rumor biasa. Pasalnya, isu tersebut telah memuat unsur-unsur penting seperti nilai penawaran, calon pembeli, sumber pendanaan, struktur pembayaran, hingga estimasi waktu penyelesaian.

Kondisi itu dinilai cukup menjadi alasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk mulai memperkuat pengawasan.

IAW menilai, regulator perlu membangun kerangka pengawasan sejak tahap awal guna mengantisipasi berbagai konsekuensi hukum dan pasar apabila transaksi benar-benar terealisasi.

Sorotan lain muncul dari nilai transaksi yang disebut hanya sekitar US$3 miliar. Berdasarkan kapitalisasi pasar BYAN yang diperkirakan mencapai sekitar US$26 miliar, nilai teoritis 62 persen saham perusahaan tersebut berada di kisaran US$16 miliar.

Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa diskon besar dalam transaksi privat tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.

“Dengan demikian, diskon bukan otomatis manipulasi. Tetapi justru dari sinilah muncul persoalan hukum yang jauh lebih menarik," ucapnya.

Data kepemilikan saham per 31 Maret 2026 menunjukkan Low Tuck Kwong menguasai sekitar 40,22 persen saham BYAN, sementara Elaine Low memiliki sekitar 22 persen. Adapun PT Sumber Suryadaya Prima mengendalikan 10 persen saham dan sisanya dimiliki publik.

Komposisi tersebut membuat angka 62 persen yang muncul dalam laporan Bloomberg dinilai memiliki dasar matematis yang kuat, meski belum menjadi bukti bahwa seluruh porsi tersebut akan berpindah tangan.

IAW juga mengingatkan, jika transaksi berujung pada perubahan pengendali, maka pembeli baru akan menghadapi kewajiban Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2018.

“Jika transaksi akhirnya benar mengakibatkan perubahan pengendali, maka calon pengendali baru pada prinsipnya masuk ke rezim Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer sebagaimana POJK Nomor 9/POJK.04/2018,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan dana pengambilalihan tidak bisa dihitung hanya berdasarkan harga pembelian saham pengendali. Kewajiban MTO, biaya pendanaan, jaminan transaksi, skema pembayaran bertahap hingga potensi kewajiban lain harus masuk dalam perhitungan.

“Pertanyaan yang sebenarnya adalah, apakah calon pengendali mempunyai kemampuan keuangan untuk membiayai seluruh konsekuensi pengambilalihan? Termasuk harga akuisisi, MTO biaya pendanaan, pembayaran bertahap, jaminan transaksi, dan potensi kewajiban lain yang melekat,” terang Iskandar.

Guna menguji berbagai aspek tersebut, IAW memperkenalkan konsep BYAN Four-Clock Test. Metode ini digunakan untuk menelusuri empat elemen utama dalam sebuah transaksi besar, yakni waktu terjadinya transaksi, waktu munculnya informasi material, alur pendanaan, dan respons regulator.

“Jika empat jam itu dapat disandingkan, hampir seluruh kontroversi dapat dipisahkan antara fakta, dugaan dan pelanggaran,” ujar Iskandar.

IAW juga menyoroti aspek keterbukaan informasi, yang kini semakin ketat setelah berlakunya POJK Nomor 45 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan emiten menyampaikan fakta material segera setelah diketahui atau sepatutnya diketahui.

Sebab itu, klarifikasi BYAN pada 19 Agustus 2026 dan pernyataan JARR pada 20 Agustus 2026 harus dievaluasi berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, bukan berdasarkan fakta yang muncul belakangan.

“Jangan menghakimi klarifikasi berdasarkan fakta yang baru muncul kemudian. Ujilah berdasarkan pengetahuan pada tanggal pernyataan dibuat,” kata Iskandar.

Selain mengawasi keterbukaan informasi, IAW meminta regulator memastikan identitas pihak yang bertindak sebagai pembeli dapat ditelusuri secara jelas. Hal itu mencakup entitas hukum yang menjadi pembeli resmi, pemegang manfaat akhir (beneficial owner), penggunaan special purpose vehicle (SPV), konsorsium maupun pihak yang bertindak bersama.

Menurut Iskandar, publik tidak boleh menyederhanakan istilah Haji Isam, JARR dan Jhonlin Group sebagai satu subjek hukum yang sama tanpa dasar yang jelas.

Dalam konteks pengawasan lintas sektor, IAW juga mendorong OJK melihat transaksi ini tidak hanya dari sisi pasar modal, tetapi juga dari aspek perbankan apabila pembiayaan benar berasal dari bank-bank BUMN.

IAW menyebut prinsipnya, One Transaction Multi Supervisory View. Satu transaksi. Banyak rezim. Tetapi satu koordinasi pengawasan,” ucap Iskandar.

BEI, lanjut dia, juga perlu menjaga jejak audit perdagangan saham BYAN, terutama setelah saham emiten batu bara tersebut sempat melonjak hingga auto reject atas (ARA) pada perdagangan 18 Agustus 2026.

Meski demikian, Iskandar mengingatkan bahwa pergerakan transaksi maupun aksi jual investor asing tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Sekali lagi, arus jual beli itu bukan bukti pelanggaran. Tetapi seluruhnya adalah bagian dari audit trail pasar,” tegas Iskandar.

IAW turut meminta Kementerian ESDM, KPPU, PPATK, KSEI, serta otoritas terkait lainnya mulai memetakan potensi dampak yang dapat muncul jika perubahan pengendalian BYAN benar terjadi, termasuk dari aspek izin usaha pertambangan, persaingan usaha, hingga penelusuran aliran dana.

“Jika semuanya legal dan transparan, selesai. Follow the money bukan berarti assume the crime," tutur Iskandar.

Sebagai langkah pengujian tambahan, IAW mengusulkan MTO Funding Test untuk mengukur kemampuan pendanaan calon pengendali. Pengujian tersebut meliputi harga akuisisi efektif, harga minimum MTO, jumlah saham yang wajib ditawarkan kepada publik, total kebutuhan dana, serta kepastian sumber pembiayaan.

Bagi IAW, perlindungan investor publik harus menjadi perhatian utama di tengah potensi transaksi jumbo tersebut.

“Karena transaksi privat boleh memberikan diskon. Pemegang saham pengendali boleh bernegosiasi. Pembeli boleh mencari harga terbaik. Bank boleh membiayai transaksi yang sehat. Tetapi ada satu pihak yang tidak boleh menjadi korban dari diskon itu, yakni investor publik. Sebab, harga murah antara dua pihak boleh menjadi hasil negosiasi. Tetapi perlindungan investor publik tidak boleh ikut didiskon 80 persen," tandasnya.***


Editor : JakaPermana