Rumor Akuisisi 62 Persen Saham BYAN, IAW Desak Bongkar Pengendali dan Sumber Dana

Rumor pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), memunculkan perhatian terhadap transparansi transaksi di balik perusahaan tambang

Rumor Akuisisi 62 Persen Saham BYAN, IAW Desak Bongkar Pengendali dan Sumber Dana
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Rumor pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), memunculkan perhatian terhadap transparansi transaksi di balik perusahaan tambang tersebut. 

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, persoalan utama bukan sekadar perpindahan saham, melainkan siapa pihak yang berada di balik transaksi, bagaimana struktur pengendaliannya, serta dari mana sumber pendanaannya.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan, angka kepemilikan 62,2 persen memang menarik untuk dicermati karena berkaitan dengan gabungan saham Low Tuck Kwong sekitar 40,2 persen dan Elaine Low sekitar 22 persen.

Namun, ia mengingatkan angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya transaksi akuisisi. Menurutnya, publik harus mampu membedakan antara informasi kepemilikan saham, rumor, komunikasi bisnis, penjajakan, hingga transaksi yang telah memiliki kepastian hukum.

“Angka 62 persen itu alasan untuk bertanya, bukan alasan untuk memvonis. Kita harus membedakan antara data kepemilikan, rumor, pembicaraan atau penjajakan dengan transaksi yang benar-benar telah terjadi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Iskandar menegaskan, apabila perpindahan saham tersebut benar-benar terjadi, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melihat pihak pembeli saham, tetapi juga menelusuri siapa pengendali sebenarnya setelah transaksi berlangsung.

Menurut dia, transaksi dalam skala besar dapat dilakukan melalui berbagai bentuk struktur, seperti individu, perusahaan, holding, anak perusahaan, konsorsium, hingga Special Purpose Vehicle (SPV).
Bentuk struktur tersebut, kata Iskandar, bukan menjadi persoalan selama seluruh pihak yang memperoleh manfaat dan memiliki kendali dapat diketahui secara terbuka.

“Yang penting adalah siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang mengendalikan, dari mana sumber dananya, serta apakah seluruh struktur tersebut telah diungkapkan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Selain aspek kepemilikan, sumber pembiayaan juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa. Terlebih, transaksi dengan nilai besar dapat melibatkan berbagai skema pendanaan, mulai dari dana internal perusahaan, pinjaman perbankan, syndicated loan, investor strategis, shareholder loan, hingga konsorsium.

Iskandar menyebut, penelusuran asal dana bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Justru, transparansi pembiayaan diperlukan agar setiap transaksi memiliki rekam jejak yang jelas dan dapat diuji.

“Mempertanyakan sumber dana bukan berarti menuduh sumber dana itu bermasalah. Justru kepastian mengenai sumber dana merupakan bagian dari kepastian transaksi,” katanya.

IAW juga menyoroti kemungkinan apabila saham BYAN digunakan sebagai agunan pembiayaan. Menurut Iskandar, aspek tersebut perlu dikaji untuk melihat keterkaitan antara kepemilikan saham, pembiayaan, pengendalian perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.

Ia mengatakan, perubahan kepemilikan pada perusahaan terbuka memiliki mekanisme pengawasan melalui keterbukaan informasi. Publik dapat menelusuri perkembangan transaksi melalui laporan perusahaan dan dokumen resmi yang tersedia.

“Publik dapat mencermati perkembangan keterbukaan informasi, perubahan kepemilikan, serta dokumen terkait pengambilalihan perusahaan. Informasi tersebut dapat membantu publik memahami proses transaksi secara lebih utuh,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menilai perpindahan saham dalam jumlah besar yang berdampak pada perubahan kendali perusahaan tidak bisa diperlakukan sebagai transaksi saham biasa. Ada aturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka yang harus diperhatikan, termasuk perlindungan terhadap pemegang saham publik.

Ia juga meminta, pengawasan perdagangan saham tetap berjalan untuk memastikan seluruh pelaku pasar memperoleh informasi material secara setara.

“Sekali lagi, ini bukan tuduhan insider trading. Ini justru alasan mengapa pengawasan perdagangan diperlukan,” tegas Iskandar.

Dalam konteks industri pertambangan, Iskandar mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan bahwa pembelian saham BYAN otomatis berkaitan dengan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurutnya, hal tersebut bergantung pada entitas pemegang izin dan apakah transaksi tersebut menyebabkan perubahan pengendalian pada badan usaha pemegang IUP.

“Tidak tepat mengatakan setiap pembelian saham BYAN otomatis membutuhkan persetujuan Menteri ESDM,” jelas Iskandar.

Ia menambahkan, jika perubahan pengendalian benar terjadi, maka informasi mengenai siapa pengendali baru dan bagaimana struktur kepemilikannya menjadi hal yang harus dijelaskan kepada publik.

“Ketika sebuah perusahaan sudah menjadi perusahaan terbuka, transaksi pengendalian bukan lagi sekadar urusan privat antara penjual dan pembeli. Ada kepentingan publik dan pemegang saham lain yang harus dilindungi,” sambungnya.

IAW juga meminta regulator tidak terburu-buru menarik kesimpulan, sebelum seluruh fakta tersedia. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.

“Bukan berarti semua lembaga harus langsung turun dan menyimpulkan ada pelanggaran. Yang diperlukan adalah koordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Kalau ada bukti, ikuti bukti itu. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan menjadi perkara,” katanya.

Menurut Iskandar, setidaknya terdapat empat kemungkinan dalam kabar perpindahan saham BYAN tersebut, yakni informasi tidak benar, baru sebatas komunikasi atau penjajakan, negosiasi yang tidak berlanjut, atau transaksi yang benar-benar terjadi hingga mengubah pengendalian perusahaan.

“Jangan mengubah penjajakan menjadi transaksi, jangan mengubah rumor menjadi fakta, dan jangan mengubah nama seseorang menjadi bukti. Bukti yang menentukan kesimpulan,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk juga telah merespons rumor pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang disebut bakal mengambil alih sekitar 62,2 persen saham BYAN.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BYAN menyatakan belum mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan maupun akuisisi saham perseroan oleh Haji Isam ataupun pihak yang terafiliasi dengannya.

“Perseroan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan dan/atau akuisisi sekitar 62,2 persen saham Perseroan oleh Haji Isam atau pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam,” demikian pernyataan manajemen BYAN dalam surat keterbukaan informasi, Rabu, (19/8/2026) lalu.

Manajemen BYAN juga menyampaikan belum memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, struktur transaksi, jumlah saham yang akan dialihkan, maupun nilai transaksi dalam kabar akuisisi tersebut.***


Editor : JakaPermana