Kasus Blue Ray Masuk Babak Baru, IAW Soroti Dugaan Korupsi Lintas Institusi
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, pengungkapan kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, pengungkapan kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), belum menyentuh keseluruhan persoalan dalam tata kelola impor nasional.
Perkara Blue Ray Cargo disebut baru membuka sebagian simpul, sementara jaringan impor Indonesia melibatkan banyak kementerian, lembaga, perizinan, hingga mekanisme pengawasan yang saling terhubung.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 seharusnya dijadikan momentum untuk membongkar seluruh ekosistem impor nasional, bukan hanya berfokus pada dugaan penyimpangan di lingkungan Bea Cukai.
Sejak kasus bergulir, perhatian publik lebih banyak tertuju pada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat DJBC serta pihak Blue Ray Cargo. Namun menurut Iskandar, konstruksi perkara tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar dalam sistem impor Indonesia.
“Namun pertanyaannya adalah, apakah sistem impor Indonesia hanya terdiri dari Bea Cukai semata? Jawabannya jelas tidak! Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah KPK,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, sistem impor nasional merupakan jaringan kompleks yang melibatkan berbagai instansi sejak tahap awal sebelum barang masuk ke pelabuhan. Pada fase tersebut, proses perizinan dan pengawasan berada di sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda-beda.
“Sistem impor Indonesia adalah jaringan besar yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, izin, dokumen, dan mekanisme pengawasan. Dan justru di situlah letak persoalan yang perlu dikritisi secara konstruktif,” ucapnya.
Menurutnya, sebelum barang tiba di Indonesia, importir harus memenuhi berbagai persyaratan mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), Online Single Submission (OSS), persetujuan impor, izin teknis, dokumen asal barang, invoice, packing list hingga klasifikasi HS Code.
Dalam proses tersebut, terdapat keterlibatan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup hingga Badan Standardisasi Nasional.
“Artinya, sejak awal rantai impor bukan hanya urusan Bea Cukai," katanya.
Bahkan setelah kapal tiba dan manifest disampaikan, lanjut Iskandar, proses kepabeanan tetap bergantung pada berbagai dokumen yang diterbitkan instansi lain.
“Dengan kata lain bahwa Bea Cukai adalah pintu. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain,” ujarnya.
Sorotan IAW menguat, setelah muncul fakta baru dalam persidangan perkara dugaan suap importasi di DJBC pada 12 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray.
Dari pembacaan BAP, terungkap adanya dugaan aliran dana yang tidak hanya mengarah ke lingkungan DJBC. Keterangan yang dibacakan juga menyebut pemberian uang kepada pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Dalam BAP disebutkan bahwa atas arahan John Field, uang diserahkan kepada pejabat BPOM, yakni Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Andri mengaku beberapa kali menyerahkan uang sepanjang 2025, namun tidak mengetahui jumlahnya karena telah dikemas dalam amplop.
Sementara di Kementerian Perdagangan, pemberian uang disebut ditujukan kepada empat pihak, yakni Aldison, Ronald, Rangga dan Michael. Penyerahan juga diakui terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025. Fakta persidangan tersebut mengungkap total uang pelicin yang disebut mencapai Rp91 miliar.
Menurut Iskandar, temuan itu menjadi indikasi bahwa dugaan praktik korupsi dalam rantai impor berpotensi melibatkan lebih banyak simpul kewenangan.
“Jika sejak awal sistem impor melibatkan banyak institusi, mengapa konstruksi awal perkara seolah hanya menggambarkan satu institusi? Rasanya tidak, sebab faktanya alat bukti tersebut sangat berlebih. Atau apakah karena alat bukti awal memang baru sampai di sana? Ataukah karena pengembangan perkara belum selesai? Publik berhak memperoleh penjelasan," tegasnya.
Ia juga menyinggung istilah “List Biru”, “List Coklat”, dan “Coklat Tua” yang sempat mencuat pada awal pengungkapan kasus. Namun ketika perkara memasuki tahap dakwaan dan persidangan, perhatian publik dinilai hampir sepenuhnya tertuju pada lingkungan DJBC.
“Dengan terungkapnya aliran dana ke BPOM dan Kemendag, kita mulai melihat bahwa ‘warna selain biru’ mungkin merujuk pada instansi-instansi di luar DJBC. BPOM dan Kemendag adalah dua warna yang mulai terang. Namun pertanyaannya tetap, berapa banyak warna lain yang masih gelap?” ujarnya.
Dari perspektif audit sistem, Iskandar menilai persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagaimana seluruh rantai impor bekerja. Ia menyoroti kemungkinan adanya pengondisian jalur, pengondisian dokumen, pengondisian larangan dan pembatasan (lartas), pengondisian izin hingga pengondisian pemeriksaan.
“Justru karena itu muncul kebutuhan untuk melihat perkara ini sebagai perkara ekosistem. Bukan sekadar perkara individu,” tegas Iskandar.
Ia mengingatkan, selama dua dekade terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menemukan persoalan dalam tata kelola impor, mulai dari lemahnya pengendalian internal, pengawasan impor yang belum optimal, audit pasca impor yang tidak efektif, hingga integrasi data antarinstansi yang belum sempurna.
Menurutnya, berbagai temuan tersebut memang tidak otomatis menunjukkan praktik korupsi, namun membuka ruang yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
“Ketika perkara Blue Ray muncul, banyak pihak berharap perkara ini menjadi momentum untuk menguji seluruh ruang tersebut. Bukan hanya ruang yang berwarna biru,” sambungnya.
Sebab itu, IAW meminta pengusutan kasus tidak berhenti pada satu institusi. Seluruh rantai impor, termasuk mekanisme lartas, persetujuan impor, peran BPOM, Kementerian Perdagangan dan instansi teknis lainnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Karena jika jawabannya belum, maka perkara ini belum selesai sebagai pembongkaran sistem. Ia baru menjadi pembongkaran sebagian simpul," katanya.
Pandangan serupa juga muncul dari tim penasihat hukum para terdakwa, yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Kuasa hukum Blue Ray, Dinalara Dermawati Butar-butar menilai, seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dengan tujuan yang sama harus memperoleh perlakuan hukum yang setara.
“Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang sama,” ujarnya.
Menyikapi hak tersebut, Iskandar menegaskan perkara Blue Ray semestinya menjadi titik awal reformasi tata kelola impor nasional. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan negara membenahi sistem yang selama ini membuka ruang penyimpangan.
“Sebab tujuan akhir penegakan hukum bukan sekadar menemukan penerima suap. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa seluruh rantai impor bekerja secara transparan, akuntabel, dan tidak lagi membuka ruang bagi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana
