Perbup Pesantren Lahir di HUT ke-19 KBB, Simbol Keberpihakan atau Kado Seremonial?
Di momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Jumat (19/6/2026), Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan perbup tentang pesantren.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Di momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Jumat (19/6/2026), Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren.
Hal ini dianggap sebagai tonggak sejarah yang menegaskan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan tempat strategis bagi lembaga pendidikan Islam tersebut, yang selama puluhan tahun telah menjadi pilar utama dalam pembentukan karakter bangsa, penyebaran nilai-nilai agama, serta penggerak pemberdayaan masyarakat di wilayah ini.
Tak cuma itu, kehadiran regulasi ini sekaligus menjadi bukti pengakuan resmi atas peran vital pesantren yang hadir jauh sebelum tata pemerintahan daerah terbentuk dan terus konsisten menjaga keutuhan moral serta ketahanan sosial warga.
Peraturan Bupati tersebut disusun sebagai tindak lanjut yang tak terpisahkan dari kerangka hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 mengenai Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
"Selama ini, payung hukum di tingkat daerah tersebut belum memiliki aturan teknis operasional yang memadai, sehingga pelaksanaannya belum bisa berjalan maksimal," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Ade Wawan, Sabtu (20/6/2026).
Dengan disahkannya Perbup ini, terang Ade, seluruh landasan hukum kini telah lengkap, membuka jalan bagi penjabaran kebijakan yang lebih terukur, terarah, dan siap dijalankan di lapangan untuk menjawab berbagai kebutuhan mendesak yang selama ini tertunda.
Kendati disambut dengan antusiasme, pengesahan regulasi ini juga disertai dengan seruan kritis agar tidak berhenti sekadar pada seremoni.
"Kami mengapresiasi keberhasilan menerbitkan aturan yang telah lama dinantikan oleh para ulama, pengasuh pesantren, organisasi keagamaan, serta seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Namun, Ade mengingatkan keberhasilan Perbup Pesantren tidak boleh dinilai dari kemegahan momen penandatanganannya atau banyaknya pasal yang tertulis, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh dampak nyata dan manfaat riil yang dapat dirasakan langsung oleh para santri, pengasuh, dan masyarakat luas.
Sebab, Ade menilai, tantangan yang sesungguhnya justru baru dimulai saat regulasi ini resmi berlaku.
"Pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri, tapi harus segera bergerak cepat menyusun peta jalan implementasi yang jelas dan terukur," ujarnya.
Ade menyebut, upaya konkret yang harus segera diambil mencakup pendataan lengkap serta pemetaan mendalam atas kebutuhan setiap pesantren, penyusunan program prioritas yang relevan, pembentukan tim koordinasi yang melibatkan berbagai perangkat daerah, hingga menjamin ketersediaan dukungan anggaran yang cukup dan berkelanjutan.
"Karena tanpa langkah operasional yang tegas, Perbup ini dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen mati yang mempertebal tumpukan arsip birokrasi tanpa memberikan perubahan berarti," paparnya.
Lebih jauh, Ade menegaskan paradigma baru yang harus dipegang teguh, dimana pesantren tidak boleh lagi diperlakukan semata sebagai objek penerima kebijakan, melainkan wajib diangkat menjadi mitra strategis utama pemerintah dalam membangun daerah.
"Mengingat jumlah pesantren dan santri yang sangat besar di Kabupaten Bandung Barat, lembaga ini memiliki potensi luar biasa dalam mencetak sumber daya manusia yang berintegritas, memperkuat ikatan sosial masyarakat, serta menggerakkan roda ekonomi kerakyatan berbasis komunitas yang mandiri," paparnya.
Oleh karena itu, seruan keras disampaikan agar Perbup ini tidak sekadar menjadi kado seremonial di hari ulang tahun daerah, melainkan menjadi titik balik yang mengubah nasib dunia pesantren ke arah yang lebih baik.
"Fokus utama dari pelaksanaan aturan ini diarahkan pada peningkatan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh, pembangunan serta perbaikan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, percepatan transformasi digital di lingkungan pesantren," paparnya.
"Serta penguatan program pemberdayaan ekonomi yang mampu menciptakan kemandirian lembaga dan kesejahteraan bagi warga sekitar," sambungnya.
Agar hal ini terwujud, Fraksi PKB mendesak agar komitmen yang tertuang dalam Perbup segera diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan prioritas penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun-tahun mendatang.
"Dukungan anggaran yang jelas dan terukur menjadi tolok ukur paling nyata dari keseriusan pemerintah dalam memihak pesantren," ucapnya.
Ade Wawan memastikan Fraksi PKB akan terus berdiri di garis terdepan untuk mengawal seluruh proses pelaksanaan Perbup melalui fungsi legislasi, pengawasan anggaran, dan evaluasi kinerja.
Baginya, penerbitan regulasi ini bukanlah garis akhir dari perjuangan panjang para ulama dan masyarakat, melainkan baru gerbang awal yang harus dilalui untuk mewujudkan kebijakan yang benar-benar memuliakan pesantren.
"Mengingat sejarah panjang pengabdian pesantren yang mendahului berdirinya daerah ini, sudah saatnya perhatian yang diberikan bukan lagi bersifat seremonial semata, melainkan hadir dalam bentuk tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan demi masa depan generasi yang lebih berkarakter," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
