IAW Minta BPK Buka Rincian Temuan UKT Unpad

Polemik temuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Padjadjaran (Unpad) mendapat sorotan dari Indonesian Audit Watch (IAW).

IAW Minta BPK Buka Rincian Temuan UKT Unpad
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Polemik temuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Padjadjaran (Unpad) mendapat sorotan dari Indonesian Audit Watch (IAW). Lembaga tersebut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka rincian hasil pemeriksaan secara lebih detail, agar publik tidak salah memahami angka temuan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2024 (IHPS II 2024).

IAW menilai, angka kelebihan pemungutan UKT sebesar Rp5,14 miliar yang tercantum dalam laporan BPK belum dapat secara otomatis dikaitkan seluruhnya dengan Unpad. Pasalnya, angka tersebut merupakan temuan agregat dari pemeriksaan terhadap sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan, hasil pemeriksaan harus dibaca sesuai konteks objek audit. Menurutnya, tanpa melihat rincian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), publik belum memiliki dasar yang cukup untuk menyimpulkan nilai persoalan UKT yang secara khusus terjadi di Unpad.

“Namun angka tersebut berada dalam pembahasan yang mencakup beberapa PTN-BH yang diperiksa,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Dalam IHPS II 2024, BPK mengungkap adanya persoalan dalam penetapan dan pemungutan UKT pada Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, dan Institut Pertanian Bogor.

Sejumlah persoalan yang ditemukan di antaranya penetapan tarif UKT yang melampaui Biaya Kuliah Tunggal (BKT), perhitungan tarif yang belum memiliki dasar memadai, hingga adanya mahasiswa dengan kondisi tertentu yang tetap dikenai tarif yang semestinya mendapat perlakuan berbeda.

BPK juga mencatat adanya kelebihan pemungutan UKT sekitar Rp5,14 miliar. Namun, IAW menilai angka tersebut tidak boleh langsung dipersepsikan sebagai nilai kelebihan pembayaran yang seluruhnya berasal dari Unpad.

“Karena itu sangat tidak tepat apabila langsung dibuat kesimpulan ‘BPK menemukan Universitas Padjadjaran menarik UKT berlebih sebesar Rp5,14 miliar.’” ucapnya.

Menurut IAW, diperlukan keterbukaan dokumen pemeriksaan secara lebih lengkap untuk mengetahui nilai temuan yang melekat pada Unpad, termasuk mahasiswa yang terdampak, mekanisme penghitungan, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.

“Dokumen IHPS yang tersedia secara terbuka belum memberikan dasar yang cukup untuk atribusi seluruh angka Rp5,14 miliar tersebut kepada Unpad,” katanya.

IAW menilai, persoalan UKT memiliki dampak langsung terhadap mahasiswa karena berkaitan dengan sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, setiap temuan terkait penetapan maupun pemungutan UKT harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Untuk mengetahui nilai yang secara spesifik berkaitan dengan Unpad dibutuhkan kelengkapan LHP,” tuturnya.

BPK Beri Catatan, Bukan Menyatakan 

Seluruh Pengelolaan Unpad Bermasalah
Selain persoalan UKT, IAW juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset Unpad tahun 2023 hingga 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menghasilkan satu LHP dengan 15 temuan, 34 permasalahan, serta 61 rekomendasi. Status pemeriksaan Unpad dikategorikan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”.

IAW menegaskan, status tersebut tidak berarti seluruh pengelolaan Unpad dinyatakan bermasalah.

“Artinya, sekali lagi, BPK RI tidak menyatakan seluruh pengelolaan Unpad tidak sesuai. Namun terdapat sejumlah pengecualian yang dinilai cukup penting untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti," katanya.

Dari 34 permasalahan yang dicatat BPK, sebanyak 20 berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sementara 14 lainnya merupakan persoalan ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Nilai persoalan ketidakpatuhan yang tercatat mencapai sekitar Rp6,92758 miliar. Namun IAW mengingatkan angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara.

“Rp6,92758 miliar bukan angka yang boleh langsung disebut seluruhnya sebagai ‘kerugian negara’,” tegas Iskandar.

IAW Dorong Audit Matrix Unpad 2018-2026

IAW juga meminta adanya pemetaan menyeluruh terhadap seluruh temuan dan tindak lanjut pemeriksaan Unpad, melalui Audit Matrix Universitas Padjadjaran 2018-2026.

Menurut Iskandar, matriks tersebut penting untuk memisahkan persoalan yang sudah selesai, persoalan yang masih berjalan, serta temuan baru yang muncul dalam pemeriksaan terbaru.

Pemetaan itu mencakup objek pemeriksaan, tahun transaksi, unit yang bertanggung jawab, nilai transaksi atau temuan, dasar penilaian, penyebab, dampak, rekomendasi BPK, tindak lanjut Unpad, hingga status terakhir berdasarkan penilaian BPK.

“Dengan matriks tersebut, publik dapat membedakan secara objektif antara: masalah lama yang telah selesai; masalah lama yang masih membutuhkan tindak lanjut; dan masalah baru yang muncul pada pemeriksaan berikutnya,” katanya.

IAW juga mengingatkan, agar status pemeriksaan sebelumnya tidak ditarik untuk menggambarkan kondisi terkini. Salah satunya terkait pemeriksaan BPK tahun 2018 terhadap Unpad yang menghasilkan delapan temuan dan 17 rekomendasi.

Dokumen monitoring Satuan Pengawasan Intern (SPI) Unpad tahun 2022 mencatat 12 rekomendasi telah sesuai, sedangkan lima lainnya masih belum sesuai.

“Status tahun 2022 tidak boleh ditarik menjadi status tahun 2026,” ucapnya.

IAW menilai, keterbukaan informasi mengenai temuan UKT dan tindak lanjutnya menjadi langkah penting agar mahasiswa dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Lembaga tersebut menegaskan permintaan rincian audit bukan bertujuan memperburuk citra institusi, melainkan memastikan hasil pemeriksaan dipahami berdasarkan konteks dan data yang lengkap.

“Bukan untuk mencari sensasi. Melainkan agar masyarakat tidak dipaksa menafsirkan angka ringkas dalam IHPS tanpa mengetahui konteks setiap temuan,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana