IAW Desak Prabowo Audit Rempang-Galang, Hak Warga Tak Boleh Kalah oleh Investasi

Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Rempang-Galang,

IAW Desak Prabowo Audit Rempang-Galang, Hak Warga Tak Boleh Kalah oleh Investasi
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Indonesian audit Watch (IAW) mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Rempang-Galang, sebelum berbagai proyek Investasi strategis dilanjutkan. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, serta memastikan hak masyarakat tidak terabaikan di tengah derasnya arus investasi.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, Rempang-Galang telah berkembang menjadi simbol bagaimana negara memperlakukan warga yang selama ini menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

"Rempang-Galang adalah cermin paling jernih untuk melihat apakah negara lebih cepat melayani investor atau lebih dahulu menyelesaikan hak rakyat yang telah bertahun-tahun meminta kepastian hukum atas tanahnya," ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, konflik di Rempang bukan persoalan baru yang muncul setelah proyek Rempang Eco-City dan masuknya investor besar. Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (HIMAD PURELANG) disebut telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah sejak sekitar 2008 melalui berbagai jalur administrasi.

IAW mencatat, lebih dari 480 permohonan pendaftaran tanah telah diajukan masyarakat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga kini, kepastian hukum yang mereka harapkan belum kunjung diperoleh.

"Sejak sekitar 2008, mereka disebut telah mengajukan permohonan pendaftaran tanah kepada BPN," ucapnya.

Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan kesan adanya ketimpangan perlakuan antara percepatan investasi dan penyelesaian hak masyarakat. Negara dinilai bergerak cepat ketika proyek besar masuk, namun lamban ketika warga meminta kepastian atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

"Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ketika investasi besar muncul, mesin negara bergerak cepat. Ketika rakyat meminta sertifikat dan kepastian hak, yang terjadi bahwa prosesnya malah berjalan lambat, kabur, dan menggantung," katanya.

Iskandar menilai, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab. Mulai dari status lahan yang akan digunakan investor, keberadaan kampung tua, hingga legalitas penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.

"Apakah tanah yang akan dipakai investor benar-benar clear and clean?," tanyanya.

Menurutnya, konflik Rempang tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan investasi semata. Kasus tersebut telah berkembang menjadi konflik agraria, tata ruang, administrasi pemerintahan, sekaligus menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.

"Ia adalah konflik agraria, konflik tata ruang, konflik administrasi pemerintahan, dan konflik kepercayaan warga terhadap negara!" ucapnya.

Di tengah ketidakpastian status Rempang Eco-City dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), IAW meminta pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

"Negara perlu menjelaskan secara terbuka: apakah Rempang Eco-City masih PSN, berubah status, atau berjalan dalam skema kebijakan lain?," katanya.

Desakan tersebut menguat setelah pemerintah mengumumkan masuknya investasi baru di kawasan Galang, melalui proyek industri semikonduktor dan energi hijau Wiraraja GESEIP yang disebut bernilai sekitar Rp82 triliun pada tahap awal.

Bagi Iskandar, perubahan orientasi investasi dari industri kaca menuju semikonduktor dan teknologi tinggi semakin menegaskan posisi strategis Rempang-Galang dalam peta ekonomi dan geopolitik kawasan.

"Dari kaca ke chip. Dari Tiongkok ke Amerika. Dari proyek industri biasa menjadi kawasan strategis geopolitik," ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan besarnya nilai investasi tidak boleh menjadi alasan mengesampingkan hak masyarakat yang lebih dahulu hidup dan beraktivitas di wilayah tersebut.

"Jika hak masyarakat tidak diselesaikan, investasi sebesar apa pun akan berdiri di atas konflik," katanya.

Sebab itu, IAW meminta Presiden Prabowo menjadikan audit total sebagai langkah pertama sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait pengembangan kawasan Rempang-Galang.

"Keputusan terbaik adalah memerintahkan audit total atas tata kelola Rempang-Galang," ujar Iskandar.

Audit tersebut mencakup evaluasi status hukum proyek, pemeriksaan seluruh klaim tanah masyarakat, keterbukaan tata ruang dan kawasan hutan, hingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang terkait dengan proyek investasi maupun relokasi warga.

Selain itu, pemerintah diminta membentuk forum khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa hak tanah, kompensasi, kampung tua, pemulihan sosial, hingga jaminan ekonomi bagi masyarakat terdampak.

"Investasi boleh masuk, hilirisasi boleh berjalan, semikonduktor boleh dikembangkan, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan," tegas Iskandar.

Ia menilai Rempang-Galang dapat menjadi contoh pembangunan nasional yang berkeadilan apabila pemerintah mampu menempatkan kepastian hukum dan hak warga sebagai fondasi utama sebelum investasi dijalankan.

"Jangan putuskan Rempang sebagai proyek investasi dulu; tetapi putuskan dulu status hukum, status tanah, dan status warga," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana