IAW Soroti Lemahnya Ketahanan Sistem PLN usai Pemadaman di Sumatera dan Jawa
Pemadaman listrik yang terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah Jawa, memunculkan ironi di tengah klaim surplus daya nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - pemadaman listrik yang terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah Jawa, memunculkan ironi di tengah klaim surplus daya nasional yang selama ini digaungkan pemerintah dan PT PLN (Persero).
Bagi Indonesian Audit Watch (IAW), gangguan tersebut justru mengungkap persoalan mendasar, yakni lemahnya ketahanan sistem dalam menghadapi risiko operasional.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai, publik tidak cukup disuguhi penjelasan teknis mengenai penyebab gangguan. Terpenting adalah menguji, sejauh mana sistem kelistrikan nasional mampu mencegah gangguan berkembang menjadi krisis layanan.
"Yang menjadi persoalan bukan hanya gangguan terjadi, tetapi kegagalan sistem mengendalikan risiko agar tidak meluas," ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, Indonesia selama ini terus membangun pembangkit, memperbesar kapasitas listrik, dan menggelontorkan investasi bernilai triliunan rupiah. Namun besarnya cadangan daya, ternyata belum mampu menjamin layanan tetap andal saat terjadi gangguan.
"Kalau listrik Indonesia surplus, kenapa lampu masih mati?" tanya Iskandar.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan sektor kelistrikan bukan terletak pada besarnya kapasitas yang dimiliki, melainkan kemampuan sistem menjaga pasokan tetap stabil ketika menghadapi tekanan.
"Yang lebih penting adalah memahami mengapa sistem begitu rentan ketika gangguan terjadi," ucapnya.
Meski mengakui penyebab gangguan di Sumatera dan Jawa berbeda, Iskandar menilai akar persoalan tetap sama, yakni lemahnya mitigasi risiko. Di Sumatera, gangguan dipicu cuaca ekstrem dan kerusakan jaringan, sedangkan di Jawa berkaitan dengan pasokan batu bara dan keluarnya sejumlah pembangkit dari sistem operasi.
"Penjelasan itu bisa benar," kata Iskandar.
Namun menurutnya, sistem yang sehat seharusnya mampu membatasi dampak gangguan agar tidak meluas menjadi pemadaman besar.
"Menurut IAW, inilah pertanyaan yang layak diajukan kepada sistem ketenagalistrikan nasional," tegasnya.
Iskandar juga menyoroti besarnya aset PLN, yang berdasarkan laporan keuangan 2024 telah melampaui Rp1.700 triliun. Nilai investasi dan pembangunan infrastruktur terus meningkat, tetapi belum sepenuhnya diikuti penguatan ketahanan sistem.
"Dari sudut audit, kondisi seperti ini dikenal sebagai performance paradox," katanya.
Ia menjelaskan, paradoks tersebut terjadi ketika input berupa aset, modal, dan proyek terus bertambah, tetapi kualitas layanan tidak meningkat secara proporsional.
"Bahasa sederhananya, uang semakin banyak. Aset semakin besar. Proyek semakin banyak. Tetapi pelayanan belum tentu semakin baik," imbuhnya.
Menurut Iskandar, banyak pihak keliru menganggap surplus daya identik dengan sistem yang tangguh. Padahal kapasitas terpasang dan kapasitas yang benar-benar siap digunakan saat kondisi darurat merupakan dua hal berbeda.
"Surplus listrik tidak otomatis berarti sistem kebal terhadap gangguan," ujarnya.
Sebab itu, ia meminta keterbukaan mengenai kondisi cadangan daya yang sesungguhnya tersedia ketika krisis terjadi.
"Pertanyaan ini tidak menuduh siapa pun. Tetapi pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka," tegasnya.
Selain aspek teknis, IAW juga mengingatkan berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sekitar 15 tahun terakhir yang berulang kali menyoroti persoalan perencanaan, pembangunan pembangkit, transmisi, subsidi, pengadaan, aset hingga pengendalian internal.
"Temuan-temuan tersebut tentu tidak otomatis berarti ada pelanggaran pidana," tuturnya.
Namun, menurutnya, pola masalah yang terus muncul menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem kontrol dan manajemen risiko.
"Tetapi temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukan cerita baru!" lanjutnya.
Iskandar juga menyoroti kontrak pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP), yang mengikat dalam jangka panjang. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat aspek legalitas, tetapi juga relevansi kontrak terhadap kebutuhan riil sistem saat ini.
"Karena itu, yang perlu dipastikan bukan sekadar apakah kontrak tersebut sah secara hukum," ujarnya.
Ia mengingatkan, kontrak yang tidak adaptif dapat menjadi beban keuangan jangka panjang ketika pertumbuhan pasokan tidak sejalan dengan pertumbuhan kebutuhan listrik.
"Yang lebih penting adalah apakah kontrak tersebut masih relevan dengan kebutuhan riil masyarakat dan kondisi sistem saat ini, karena keputusan hari ini bisa menjadi beban puluhan tahun ke depan," sambungnya.
Bagi Iskandar, seluruh diskusi mengenai investasi, kapasitas pembangkit, hingga kontrak energi pada akhirnya bermuara pada satu ukuran sederhana yang dirasakan masyarakat.
"Karena pada akhirnya, seluruh biaya dalam sistem ketenagalistrikan akan bermuara pada dua tempat: tagihan listrik rakyat dan keuangan negara," jelas Iskandar.
Ia menegaskan, rakyat tidak mengukur keberhasilan PLN dari besarnya aset atau kapasitas listrik yang dibangun.
"Karena bagi rakyat, ukuran keberhasilan PLN sebenarnya sangat sederhana. Melainkan satu hal, ketika tombol saklar ditekan, lampu menyala," ujar Iskandar.
Ia melanjutkan, gangguan listrik yang terjadi harus menjadi alarm untuk membenahi manajemen risiko dan tata kelola ketenagalistrikan nasional secara menyeluruh.
"Jika itu saja masih sering gagal dipastikan, maka pertanyaan 'apa yang sebenarnya salah dengan PLN?' akan terus relevan untuk diajukan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

