SPSI Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terkait UMSK ke PTUN
SPSI Jabar resmi melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait SK Gubernur mengenai penetapan UMSK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. gugatan tersebut teregister pada Jumat, (27/3/2026), dengan nomor 54/0/2026/PTUN.BDG.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan gugatan dilayangkan dengan dasar penetapan UMSK tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.
Pihaknya juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara hasil pembahasan di daerah dengan keputusan yang ditetapkan di tingkat provinsi.
"Rekomendasi tersebut telah melalui kajian sektor, kemampuan industri, serta kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, seharusnya menjadi dasar dalam penetapan UMSK," kata Sidarta usai melayangkan gugatan di PTUN, Jalan Diponegoro, Jumat, (27/3/2026).
Selain itu, pada surat keputusan gubernur, tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Bahkan, sejumlah nilai disebut mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai.
Sidarta menuturkan, pihaknya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat pada 17 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, kata dia, terdapat komitmen agar penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah.
"Akan tetapi, dalam implementasinya, substansi rekomendasi itu tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan," kata Sidarta.
Dia menambahkan, hal ini memicu ketidakpuasan di kalangan pekerja. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum. Selain itu, hubungan industrial berpotensi terdampak bila kebijakan tidak konsisten dengan proses yang telah dilalui.
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, khususnya Pasal 35I, ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.
"Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ujar dia.
Melalui gugatan ke PTUN Bandung, serikat pekerja berharap ada pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026. Upaya ini, menurut mereka, untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini kami tempuh untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Sidarta.
Editor : Ahmad Sayuti

