UMK Kota Bogor Aman, UMSK Belum

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor Sahib Khan menegaskan, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor berjalan kondusif meski masih ada yang keberatan soal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

UMK Kota Bogor Aman, UMSK Belum
Sahib melanjutkan, pada Kamis 8 Januari 2026 ini ada buruh yang berangkat ke Jakarta untuk aksi demontrasi tapi itu terkait dengan UMSK. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor Sahib Khan menegaskan, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor berjalan kondusif meski masih ada yang keberatan soal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

"Alhamdulillah untuk UMK Kota Bogor sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur ya, untuk tahun 2026 ini sebanyak Rp5.437.203. Kalau dibandingkan dengan UMK tahun 2025, ada kenaikan di angka 6,05% atau sekitar Rp310.305. Nah, ini alhamdulillah sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat meskipun masih ada yang keberatan, tapi untuk Kota Bogor secara umum sudah bisa menerima," jelas Sahib kepada INILAHKORAN.ID, Kamis 8 Januari 2026.

Sahib melanjutkan, pada Kamis 8 Januari 2026 ini ada buruh yang berangkat ke Jakarta untuk aksi demontrasi tapi itu terkait dengan UMSK

"Memang ada perusahaan di Kota Bogor yang belum diakomodir UMSK-nya di Jawa Barat. Kenapa? karena secara regulasi itu minimal harus ada dua perusahaan yang mengajukan usulan UMSK tersebut. Nah, karena di Bogor hanya satu, maka tidak diakomodir adanya UMSK," tuturnya. 

Sahib memaparkan, jadi perusahaan yang mengajukan hanya PT Good Year yang mengusulkan UMSK untuk perusahaan ban dalam dan ban luar. 

"Nah, harusnya ada dua perusahaan di sektor yang sama, itu yang bisa menjadi dasar untuk pengusulan ke Gubernur. Karena ada satu, maka dari tim Disnakertrans Provinsi Jabar ya diputuskan untuk tidak diterima," paparnya.


Editor : Doni Ramdhani