UMK Diapresiasi, UMSK Diprotes, Buruh Jabar Nilai SK Gubernur Pangkas Hasil Tripartit

Kebijakan pengupahan Jawa Barat 2026 memunculkan dua wajah yang berlawanan. Di satu sisi, buruh memberikan apresiasi. Sisi lain, penolakan keras disuarakan. Perbedaannya terletak pada satu titik krusial, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).sv

UMK Diapresiasi, UMSK Diprotes, Buruh Jabar Nilai SK Gubernur Pangkas Hasil Tripartit
UMK, UMSK, protes, buruh, SK Gubernur Jawa Barat

INILAHKORAN.ID — Kebijakan pengupahan Jawa Barat 2026 memunculkan dua wajah yang berlawanan. Di satu sisi, buruh memberikan apresiasi. Sisi lain, penolakan keras disuarakan. Perbedaannya terletak pada satu titik krusial, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyampaikan penghargaan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atas terbitnya surat keputusan upah minimum 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Bahkan termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, yang mana Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026, yang dinilai tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Buruh juga mengapresiasi langkah Dedi, yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tidak keluar dari rekomendasi resmi para bupati dan wali kota.

Namun, sikap positif tersebut tidak berlaku untuk UMSK 2026 yang ditetapkan lewat Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota Tahun 2026.

“Namun demikian, kami menegaskan bahwa buruh Jawa Barat menyatakan langkah baik Gubernur tersebut di atas tidak berlaku untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026,” ujar Roy dalam keterangannya kepada INILAHKORAN.ID yang dikutip Minggu 28 Desember 2025.

Roy menyebut, secara faktual buruh menemukan banyak rekomendasi UMSK yang telah diajukan secara resmi oleh bupati dan wali kota, hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota, justru dihilangkan atau dikurangi jumlah sektornya sejak proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Pemangkasan itu terjadi sebelum kemudian disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026.

Menurut Roy, rekomendasi tersebut bukan sekadar usulan administratif. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah membahasnya secara saksama dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja.

Pertimbangan itu kata dia, digunakan untuk menentukan karakteristik sektor usaha serta tingkat risiko kerja yang melekat pada masing-masing sektor.

“Buruh menilai bahwa kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum,” ucapnya.

Buruh menilai penghilangan atau pengurangan rekomendasi UMSK memiliki dampak serius. Pertama, menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral. Kedua, mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja. Ketiga, merusak mekanisme dialog sosial tripartit dalam sistem pengupahan kabupaten/kota.

Roy menegaskan, penolakan terhadap penetapan UMSK 2026 disampaikan secara kolektif oleh serikat buruh se-Jawa Barat. Ia menekankan, persoalan ini bukan semata soal angka upah.

“Persoalan ini bukan semata soal besaran upah, melainkan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah,” tegasnya.

Buruh juga menggarisbawahi prinsip keadilan yang mereka tuntut. Jika UMK dapat ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK seharusnya diperlakukan dengan prinsip hukum yang sama.

Atas dasar itu, buruh Jawa Barat mendesak Dedi Mulyadi segera merevisi Kepgub tersebut. Ada dua tuntutan utama yang diajukan, merevisi Kepgub agar nilai dan jumlah sektor sesuai dengan rekomendasi resmi para bupati dan wali kota, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan, akuntabel, dan menghormati hasil dialog tripartit di tingkat kabupaten/kota.

"Untuk memastikan revisi terhadap SK UMSK Tahun 2026 dan sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, buruh Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada tanggal 29-30 Desember 2025," tutupnya. ***


Editor : JakaPermana