Pemprov Jabar Sebut UMK dan UMSK Tak Wajib, Buruh Punya Persepsi Sendiri, Siapa yang Gagal Tafsir?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2025 tentang Perubahan PP 36/2021 terkait pengupahan, Pemerintah Provinsi hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) setiap tahun.

Pemprov Jabar Sebut UMK dan UMSK Tak Wajib, Buruh Punya Persepsi Sendiri, Siapa yang Gagal Tafsir?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2025 tentang Perubahan PP 36/2021 terkait pengupahan, Pemerintah Provinsi hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) setiap tahun.

INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2025 tentang Perubahan PP 36/2021 terkait pengupahan, Pemerintah Provinsi hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) setiap tahun.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebut Kim, tidak ada kewajiban bagi Pemprov atau Gubernur untuk menetapkannya.

Sehingga, bila ada kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK maupun UMSK, maka Pemprov Jabar tidak dapat menetapkan. Lain lagi dengan UMP dan UMSP, yang memang harus ditetapkan oleh Pemprov.

"Kalau tidak mengusulkan ya tidak bisa kita tetapkan. Karena begini, UMK dan UMSK itu kan ditetapkan oleh Gubernur, dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan itu sifatnya tidak wajib," ujar Kim dikutip Kamis 25 Desember 2025.

Sedangkan UMP dan UMSP kata dia, berdasarkan PP 49/2025, Pemprov Jabar wajib menetapkan setiap tahun, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

"Sifatnya yang wajib itu adalah UMP dan UMSP, sehingga bagi kabupaten/kota yang mengajukan pun, itu arahan Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik sektor-sektornya. Kemudian bagi kabupaten/kota yang tidak mengajukan, ya tidak bisa diproses untuk penetapannya oleh Pak Gubernur," ucapnya.

Meski pada akhirnya kata Kim, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tetap menetapkan UMK yang diusulkan oleh kabupaten/kota untuk dipedomani perusahaan dan berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang. Meski berdasarkan PP 49/2025, acuan dasarnya adalah UMP dan UMSP.

"Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana memiliki persepsi sendiri terkait UMK dan UMSK, yang juga diatur dalam PP 49/2025.

Di mana, UMP atau UMSP dapat diterapkan bila kabupaten/kota tidak mengusulkan rekomendasi UMK dan UMSK.

"Ya, gini. Kan bahasa 'dapat' itu kan apabila tidak ada rekomendasi dari kabupaten/kota. Bedakan antara DKI Jakarta, Yogyakarta, dengan Jawa Barat," ujar Dadan.

Dia melanjutkan, kabupaten/kota di Jabar sudah memiliki UMK. Bahkan lebih dulu ada ketimbang UMP. Berbeda dengan DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memang tidak memiliki UMK, makanya kata dia menggunakan UMP sebagai acuan.

"Di Jawa Barat itu sudah ada UMK. UMP itu sempat tidak ada di Jawa Barat. Itu kan karena memang itu wilayah-wilayah kayak DKI Jakarta itu kan tidak ada UMK. Ya, UMP kan. Yogyakarta itu UMP kan. Di Jawa Barat itu kan sudah ada UMK. Ada 27 Kabupaten/kota yang sudah ada UMK-nya. Dan Bupati, Wali Kota juga sudah merekomendasikan kenaikan UMK-nya. Dengan alpha dari 0,7 sampai 0,9," paparnya.

Dalam hal UMK 2026, pihaknya sepakat dengan ketetapan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar. Namun tidak dengan UMSK, karena mereka beranggapan bahwa Pemprov Jabar tidak sesuai komitmen, menyetujui rekomendasi dari kabupaten/kota yang mengusulkan.

Maka dari itu, pihaknya bersikukuh agar Pemprov Jabar merevisi Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota Tahun 2026, nominal UMSK lebih besar daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang telah dirilis, dengan mengikuti rekomendasi UMSK 2026 yang diajukan kabupaten/kota.

"Kalau hari Senin juga tidak ada perubahan. Hari Selasa kita akan ke Jakarta. Kita akan konvoi motor ke Jakarta. Seluruh buruh di Jawa Barat. Konvoi motor dari Bekasi, dari Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor. Semua akan ke Jakarta. Kita akan laporkan Gubernur kepada Pak Prabowo, karena Gubernur tidak menetapkan upah bidang sektoral sesuai dengan PP 49," tegasnya.

Berdasarkan PP 49/2025, kans revisi Kepgub bisa saja terjadi karena ada tenggat waktu selama lima hari bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan UMSK, setelah ditetapkannya UMK. ***


Editor : JakaPermana