Desak Kepastian Hukum UMSK, Serikat Buruh Minta Pemprov Jabar Kawal di Lapangan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan arah kebijakan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan arah kebijakan terkait upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta menegaskan, UMSK sejatinya dirancang sebagai instrumen perlindungan upah bagi pekerja sektor tertentu. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut kerap tersendat akibat lemahnya pengawalan dan ketidaktegasan implementasi.
"Kebijakan pengupahan sektoral masih sebatas regulasi di atas kertas dan belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh pekerja," kata Sidarta dalam keterangannya, Rabu 7 Januari 2026.
Sorotan utama tertuju pada peran pemerintah daerah, yang dinilai belum maksimal memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMSK.
buruh meminta pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga hadir aktif mengawasi dan menindak pelanggaran di lapangan.
"Selain berdampak pada kesejahteraan pekerja, ketidakpastian UMSK juga dinilai berpotensi memicu keresahan dan konflik industrial. Karena itu, buruh menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar persoalan pengupahan tidak berlarut-larut," ucapnya.
Sisi lain, Sidarta menyebut bahwa koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UMSK sangat penting.
Pihaknya berharap, beragam masukan ini dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar dalam merumuskan kebijakan selanjutnya.
"Termasuk penyempurnaan regulasi, serta penguatan pengawasan UMSK di Jawa Barat," tutupnya.***
Editor : JakaPermana

