Wamenaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Seimbang Investasi dan Kesejahteraan Buruh
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung Oktober 2026 dengan menyeimbangkan kepastian investasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengedepankan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan pekerja.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi baru tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan dunia usaha. Hal serupa juga menjadi penekanan pemerintah dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah bersama DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Percepatan perumusan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektor yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Afriansyah menyebut penyelarasan regulasi tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.”
outsourcing Jadi Salah Satu Isu Pembahasan
Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah masih menghadapi sejumlah isu krusial, salah satunya terkait pengaturan alih daya atau outsourcing.
Afriansyah mengatakan pemerintah terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap substansi regulasi. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan sejumlah isu seperti perlindungan pekerja outsourcing, kepastian upah layak, struktur pengupahan, dan jaminan perlindungan kerja menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Selain pengawalan RUU, pemerintah juga menyoroti penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional yang saat ini menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Agenda lain yang tengah dijajaki adalah usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja.
Pemerintah Buka Ruang Dialog dengan buruh
Afriansyah mengatakan pendekatan dialogis dalam pembahasan ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah menyerap aspirasi pekerja.
Ia mengaitkan pendekatan tersebut dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja, termasuk kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam pemerintahan.
“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.
Menurut Afriansyah, keberadaan tokoh yang memiliki latar belakang gerakan buruh di pemerintahan diharapkan dapat memperkuat saluran komunikasi antara pekerja dan pemerintah.
“Dan pemerintah berharap aspirasi para pekerja dapat disalurkan secara efektif secara langsung, ataupun melalui forum mediasi bipartit maupun tripartit,” kata Wamenaker.
Di sisi lain, pembahasan RUU tersebut juga mendapat perhatian dari organisasi buruh. Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan pada 23 September 2026 meminta pembentukan regulasi tidak dipaksakan hanya demi mengejar tenggat Oktober. Ia menilai pembahasan perlu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar substansi aturan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.***
Editor : JakaPermana

