Buruh Desak DPRD Jabar Kawal RUU Ketenagakerjaan, Tolak Dominasi Omnibus Law
Koalisi Besar Buruh Perjuangan Jawa Barat mendatangi DPRD Jabar. Mereka meminta legislatif daerah untuk mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Koalisi Besar buruh Perjuangan Jawa Barat mendatangi DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/9/2026).
Mereka meminta legislatif daerah untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Mereka mendesak DPRD Jabar menerbitkan rekomendasi resmi, agar regulasi baru benar-benar berpihak kepada pekerja dan tidak lagi didominasi substansi Omnibus Law.
Massa aksi menilai, keterlibatan DPRD penting sebagai bentuk dukungan politik terhadap usulan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR.
Perwakilan Koalisi Besar buruh Perjuangan Jawa Barat Ajat Sudrajat mengatakan, gerakan serupa berlangsung serentak di berbagai daerah. Targetnya adalah mengumpulkan rekomendasi dari DPRD provinsi maupun kabupaten/kota sebelum perjuangan dibawa ke Jakarta.
"Pada prinsipnya sama, kami diinstruksikan oleh nasional untuk mendapatkan rekomendasi dukungan dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten terkait draf koalisi besar yang nanti akan masuk di rancangan undang-undang yang sedang dibuat oleh DPR RI," ujar Ajat.
Menurutnya, substansi RUU Ketenagakerjaan yang beredar saat ini belum menjawab harapan pekerja. buruh menilai sebagian besar ketentuannya masih mempertahankan pola pengaturan yang lahir melalui Omnibus Law.
"80 persen masih menggunakan Omnibus Law. Jadi kami tolak," ucapnya.
Sebab itu, Koalisi Besar buruh Perjuangan mengajukan 52 pasal usulan yang diharapkan masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penghapusan sistem outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Jika skema alih daya tetap dipertahankan, buruh meminta penerapannya dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang yang tidak terkait langsung dengan aktivitas inti perusahaan. Sektor yang dianggap masih memungkinkan menggunakan tenaga outsourcing antara lain jasa kebersihan, katering, pengamanan, pekerjaan pelabuhan, serta pertambangan.
Selain isu outsourcing, buruh juga menuntut pembatasan masa kerja kontrak agar tidak terus-menerus diperpanjang tanpa kepastian status pekerja. Mereka mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun dengan mekanisme perpanjangan yang lebih ketat.
Dalam aspek pengupahan, buruh menginginkan formula penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Upah nanti penetapan kenaikan upah minimum itu berdasarkan formulasi yaitu dari KHL ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," katanya.
Koalisi buruh juga meminta, agar perlindungan terhadap pekerja platform digital dan pekerja migran Indonesia dimasukkan secara tegas ke dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut mereka, perkembangan dunia kerja menuntut hadirnya perlindungan yang lebih luas dan adaptif terhadap perubahan sektor ketenagakerjaan.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diwarnai orasi dari berbagai perwakilan serikat pekerja. Massa membawa bendera organisasi masing-masing dan mengerahkan lima mobil komando sebagai pusat penyampaian aspirasi.
Selama unjuk rasa berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPRD Jabar. Arus kendaraan di Jalan Diponegoro juga dialihkan sementara, guna menjaga kelancaran aksi.
Sejumlah perwakilan buruh kemudian diterima anggota DPRD Jabar, untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Dalam pertemuan itu, DPRD disebut menyatakan kesiapan memberikan rekomendasi dukungan terhadap usulan buruh.
Meski demikian, para pekerja meminta rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formal. Mereka menginginkan DPRD Jabar ikut menekan DPR agar pembahasan dan penyelesaian RUU perlindungan ketenagakerjaan dapat dirampungkan paling lambat Oktober 2026.
Setelah mengantongi dukungan dari berbagai daerah, Koalisi Besar buruh Perjuangan berencana menggelar aksi nasional di Jakarta pada akhir September atau awal Oktober 2026. Langkah itu ditempuh untuk memastikan aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Editor : Doni Ramdhani

