Buruh Desak Dedi Mulyadi Taat Putusan PTUN Bandung Terkait UMSK 2026

Kemenangan serikat buruh dalam gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di PTUN Bandung membuka babak baru polemik pengupahan di Jabar. 

Buruh Desak Dedi Mulyadi Taat Putusan PTUN Bandung Terkait UMSK 2026
Kalangan pekerja kini mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menghentikan rencana banding dan segera menjalankan putusan pengadilan dengan menerbitkan SK UMSK baru. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Kemenangan serikat buruh dalam gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di PTUN Bandung membuka babak baru polemik pengupahan di Jabar

Kalangan pekerja kini mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menghentikan rencana banding dan segera menjalankan putusan pengadilan dengan menerbitkan SK UMSK baru.

Desakan tersebut mengemuka, setelah PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan serikat pekerja terhadap keputusan gubernur mengenai penetapan UMSK 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kebijakan tersebut tidak sah karena tidak mengacu pada rekomendasi yang telah disampaikan pemerintah kabupaten dan kota.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jabar Dadan Sudiana menegaskan, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa penetapan UMSK yang diterbitkan Pemprov Jabar mengandung cacat hukum dan harus diperbaiki.

"Kemarin sudah ada putusan di PTUN Bandung yang mana amar putusannya sudah jelas mengabulkan seluruh gugatan buruh bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK itu cacat dan harus dicabut, dan dikeluarkan SK baru sesuai dengan rekomendasi dari bupati walikota," ujar Dadan dalam konperensi pers secara daring, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, gugatan tidak semata memperjuangkan besaran upah, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur proses penetapan UMSK. KSPI menilai, gubernur telah melampaui kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

"Jadi kita melakukan perlawanan ini adalah karena Gubernur melanggar PP 49, karena tidak ada satu pasal pun di PP 49 yang memberikan kewenangan Gubernur untuk merubah, merevisi, bahkan menghapus rekomendasi dari bupati/wali kota," ucapnya.

Dadan mengungkapkan, sejumlah rekomendasi daerah bahkan tidak digunakan sama sekali dalam penetapan UMSK. Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu alasan utama gugatan diajukan ke PTUN Bandung.

"Ada dua kabupaten/kota yang rekomendasinya sama sekali tidak diindahkan oleh Gubernur, yaitu UMSK yang direkomendasikan oleh Wali Kota Bogor dan UMSK yang direkomendasikan oleh Bupati Garut," tuturnya.

Tak hanya itu, sebagian besar usulan daerah juga disebut mengalami perubahan signifikan saat ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

"Sisanya rekomendasi bupati/wali kota itu diubah, misal Kabupaten Karawang, dari 120 sektor yang diusulkan, yang direkomendasikan itu hanya 14, lalu beberapa daerah semuanya juga dirubah, tidak ada yang sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota," paparnya.

Dia menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum, serikat pekerja telah berulang kali mengingatkan pemerintah provinsi melalui dialog, lobi, hingga aksi demonstrasi. 

Bahkan dalam persidangan, ahli yang dihadirkan turut menegaskan posisi gubernur hanya sebagai pihak yang menetapkan hasil pembahasan dewan pengupahan daerah.

"Bahkan ahli yang kita hadirkan dari UGM, itu menyatakan bahwa Gubernur hanya dalam konteks meng-SK-kan saja kewenangannya. Jadi proses pembahasan, dari mulai risiko, hegemoni perusahaan, dan lain-lain itu prosesnya di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," katanya.

KSPI menilai putusan PTUN Bandung telah memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga tidak ada alasan bagi Pemprov Jabar untuk mempertahankan kebijakan tersebut melalui upaya banding.

"Ini fakta persidangan sudah jelas dan putusan juga sudah jelas. Jadi kekalahan telak Gubernur, itu sudah terlihat dari amar putusan dan pertimbangan-pertimbangan hukum di putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Menurutnya, langkah banding justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian nasib pekerja yang sejak awal tahun belum menerima hak upah sektoral sesuai rekomendasi daerah.

"Kawan-kawan di pemerintahan provinsi ya, kemukakan secara moril gitu ya, ketika putusan tingkat pertama ini sudah jelas dari sisi hukum ya, bahwa cacat formil penetapan itu kan sudah jelas," ujarnya.

Dadan mengingatkan, proses hukum lanjutan akan memakan waktu berbulan-bulan. Padahal pembahasan UMSK untuk tahun 2027 diperkirakan segera dimulai pada semester kedua tahun ini.

"Jadi saya pikir, kalau memang gubernur ini punya hati nurani terkait hak buruh ya, karena kalau bicara nominal emang tidak besar, tapi bagi buruh pekerja, kenaikan upah sektoral itu sangat-sangat berharga, sangat penting gitu," ucapnya.

Guna memastikan putusan pengadilan dijalankan, serikat pekerja menyiapkan langkah lanjutan berupa konsolidasi, lobi politik, hingga mobilisasi aksi massa apabila pemerintah tetap memilih mengajukan banding.

"Jadi kalau memang nanti gubernur tetap memaksakan itu, tentu kami tadi arahan Presiden FSPMI sudah jelas, setelah putusan ini keluar kita akan melakukan upaya-upaya baik melalui lobi atau nanti mungkin kita akan aksi agar gubernur tidak melakukan upaya banding," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum berikutnya. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Yogi Gautama Jaelani menyatakan peluang banding masih terbuka apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

"Nampaknya kalau upaya hukum sih memang kan secara hukum juga sangat terbuka. Nah, jadi kalau misalkan memang kita putusannya secara resmi anggaplah, mengabulkan mengadili, pengadilannya mengadili dan mengabulkan seluruh gugatan, ya kita banding nampaknya pasti, gitu, kita banding, upaya hukumnya teruslah seperti itu," ucapnya.

Meski demikian, Pemprov Jabar masih menunggu salinan resmi putusan dan melakukan kajian bersama sejumlah perangkat daerah sebelum menentukan sikap resmi. Selain perkara yang telah diputus, masih terdapat tiga gugatan lain terkait UMSK yang saat ini masih berproses di pengadilan.

"Kami masih menunggulah hasil resmi dari pengadilan. Nah, terus masih ada tiga perkara kan UMSK, masih berjalan. Jadi kan kemarin ada beberapa (gugatan) di pengadilannya, sisanya tiga itu," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani