Tanggapi Aksi Koalisi 7 Serikat Buruh, Komisi IV DPRD KBB Bakal Bersurat ke Gubernur

Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha bakal menyurati Gubernur Jawa Barat terkait tuntutan aliansi buruh

Tanggapi Aksi Koalisi 7 Serikat Buruh, Komisi IV DPRD KBB Bakal Bersurat ke Gubernur
Puluhan perwakilan buruh dari Koalisi Tujuh Serikat Buruh lakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.

INILAHKORAN.ID – Aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Tujuh Serikat buruh ke Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (30/7/2026) ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha.

Pihaknya bakal segera mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat yang intinya meminta kepala daerah tertinggi provinsi untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan tidak menempuh jalur banding.

Menurutnya, upaya ini merupakan wujud keberpihakan terhadap nasib ribuan pekerja yang selama ini terjebak dalam sengketa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

"Kami meminta Gubernur mematuhi keputusan PTUN terkait perkara Nomor 29 dan 54 tahun 2026," kata Nur usai menerima aspirasi sejumlah buruh.

"Kami yakin beliau yang dikenal sangat berpihak pada masyarakat akan memahami kondisi ini. buruh adalah aset penting pembangunan, tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Selain bersurat, pihaknya juga berkomitmen membangun koordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar aspirasi ini didukung di tingkat yang lebih luas.

Sementara terkait isu penutupan lima perusahaan yang berpotensi menciptakan gelombang pengangguran. Nur menegaskan, pihaknya bakal langsung turun melakukan pengawasan lapangan besok guna menelusuri dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan yang muncul.

Ia menegaskan, aturan harus dijalankan, namun masyarakat tidak boleh menjadi korban kebijakan.

"Kita butuh keselarasan antara kebijakan provinsi dan kabupaten. Jangan sampai warga justru menanggung beban yang tidak sepatutnya," tegasnya.

Koordinator Aksi sekaligus Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat mengungkapkan, tiga putusan PTUN telah menyatakan SK UMSK 2026 yang ditetapkan Gubernur cacat formil dan memerintahkan penerbitan SK baru sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Bahkan, lanjut dia, memerintahkan Presiden menghentikan jabatan Gubernur jika putusan tidak dipatuhi. Di Bandung Barat sendiri, kesenjangan mencolok, di mana Dewan Pengupahan merekomendasikan 21 sektor, namun yang ditetapkan Gubernur hanya 5 sektor.

"Jika Gubernur mengajukan banding, kasus baru akan diputus di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Januari 2027. Padahal SK UMSK berlaku satu tahun kalender, mulai dari Januari hingga Desember," ujarnya.

"Jika diputus Januari tahun depan dan kita menang pun, SK UMSK sudah kedaluwarsa. buruh tidak akan pernah merasakan keadilan. Apindo boleh banding, tapi pemerintah yang seharusnya netral jangan ikut-ikutan melawan rakyat," pungkasnya


Editor : Ahmad Sayuti