Buurh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan

Serikat buruh mendesak DPR memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan agar hak buruh korban PHK tetap terlindungi saat perusahaan pailit.

Buurh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto

INILAHKORAN.ID – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Desakan tersebut disampaikan karena masih banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum mendapatkan hak pesangon setelah perusahaan tutup, pailit, atau merelokasi usahanya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, persoalan pesangon menjadi salah satu isu krusial dalam ketenagakerjaan. Meskipun kewajiban pembayaran pesangon telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak buruh yang kesulitan mendapatkan hak tersebut.

Menurut Roy, kondisi perusahaan yang bangkrut atau dinyatakan pailit menjadi salah satu persoalan utama dalam pembayaran pesangon.

"Banyak sampai hari ini perusahaan yang tutup dan pailit, tapi pesangonnya belum dibayarkan antara lain PT Sritex, PT Danbi Internasional, PT Matahari Sentosa Jaya sampai saat buruhnya belum mendapatkan pesangon," kata Roy dalam keterangan resminya kepada INILAHKORAN.ID, Kamis (27/8/2026).

Roy menjelaskan, dalam proses kepailitan, pekerja kerap menghadapi posisi yang sulit karena harus berhadapan dengan kreditur separatis yang memiliki hak jaminan.

Ketika aset perusahaan tidak mencukupi, kondisi tersebut dapat membuat hak pesangon pekerja tidak sepenuhnya terbayarkan.

"Kalau perusahaan pailit, pesangon buruh kedudukannya kalah sama kreditur separatis pemegang hak jaminan, hal tersebut membuat banyak buruh pada akhirnya tidak mendapatkan pesangon karena harta pailit tidak mencukupi untuk membayar pesangon," ujarnya.

Karena itu, Roy menilai pemerintah dan DPR RI perlu membangun sistem perlindungan yang dapat memastikan hak pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan mengalami masalah keuangan.

Roy mengatakan, kewajiban pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perlu diperkuat dengan mekanisme pencadangan dana.

Menurutnya, tanpa kewajiban perusahaan mencadangkan dana pesangon sejak awal, ketentuan mengenai kewajiban membayar pesangon berisiko hanya menjadi aturan tertulis.

"Oleh karena jaminan pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan, untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang ter-PHK, karena pesangon merupakan wajib sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU 6 Tahun 2023 Cipta Kerja," tutur Roy.

"Namun frasa 'Wajib' tersebut akan menjadi aturan dalam kertas saja, apabila tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan jaminan pesangon yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," tegasnya.

Roy menyebut konsep pencadangan dana pesangon sebenarnya telah sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja, termasuk imbalan akibat pemutusan hubungan kerja.

Ia pun mendorong agar perusahaan diwajibkan menyisihkan dana pesangon secara berkala melalui lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan dengan menambah manfaat Jaminan pesangon.

Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi agar pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh haknya tanpa sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI akan terus mengawal, agar jaminan pesangon tersebut masuk dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," pungkas Roy.


Editor : Ahmad Sayuti