Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Bakal Disita Kejaksaan Negeri Bogor

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bakal mensita rumah tersangka BAP, mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa.

Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Bakal Disita Kejaksaan Negeri Bogor
Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Bakal Disita Kejaksaan Negeri Bogor Foto dokumen Kejari Kab Bogor

INILAHKORAN.ID-Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bakal mensita rumah tersangka BAP, mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa.

Mereka pun berkordinasi dengan Kantor ATR / BPN Kota Bogor, karena unit rumah milik BAP yang bakal disita, berada di Kecamatan Tanah Sereal dan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah mensita mobil milik tersangka BAP, Toyota Camry Hybrid, dirumahnya di Perumahan Mewah, Pakuan Hills, Kelurahan Pakuan, Bogor Selatan Kota Bogor.

"Kami juga akan mensita rumah milik tersangka di Perumahan Pakuan Hills dan Perumahan Duta Kencana, oleh karena itu, kami sedang berkordinasi dengan Kantor ATR  / BPN Kota Bogor," ujar Plh Kepala 
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah kepada wartawan, Rabu, (26/8//2026).

Reynaldi Adriansyah menuturkan, bahwa saat ini, jajarannya sedang memanggil penyedia jasa atau lebih tepatnya Sub kontraktor yang membangun RSUD Bogor Utara.

"Keterangan mereka lalu kita cocokkan dengan keterangan tersangka BAP yang hingga saat ini, masih pelit bicara," tutur Reynaldi Adriandyah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka karena
dia dianggap memperkaya diri maupun orang lain atau korupsi, atas menangnya PT. JSE cabang Medang atas proyek senilai Rp 93,6 miliar tersebut.

Sementara itu, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK - RI), negara mengalami kerugian hingga Rp 9.179.191.850,-.

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu juga sudah menerima uang sebagian pengembalian kerugian negara sebesar  Rp1.117.033.900,- dari PT.  Daya Cipta Dianrancana selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, yang terletak di Desa Cogrek, Parung. 

Sementara, PT. JSE  selaku kontraktor atau pelaksana pembangunan RSUD Bogor Utara, diduga merugikan negara sebesar Rp 8.062.177.013.918,-.***


Editor : JakaPermana