Kejari Kabupaten Bogor Lacak Aset Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara Rp93,6 M
Kejari Kabupaten Bogor menelusuri aset tersangka BAP dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93,6 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tidak hanya mengamankan dokumen dan barang elektronik dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021. Penyidik juga menelusuri aset milik tersangka BAP, mantan anggota Tim Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Penelusuran aset dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua rumah milik tersangka di Perumahan Duta Kencana dan Perumahan Pakuan Hills, Kota Bogor, serta satu rumah milik orang tua tersangka di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penggeledahan tidak hanya bertujuan mencari alat bukti, tetapi juga melacak harta milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Selain mencari barang atau alat bukti, kami saat menggeledah tiga unit rumah milik tersangka BAP maupun orang tuanya juga dalam rangka melacak hartanya untuk nantinya dirampas oleh negara dan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara," kata Rinaldy, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, karena lokasi penggeledahan berada di tempat yang berbeda, tim penyidik dibagi menjadi tiga kelompok dengan melibatkan personel dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen.
"Tim kami bagi tiga. Ada yang menggeledah rumah orang tua tersangka di Desa Cemplang, Cibungbulang, dan dua tim lainnya menggeledah rumah tersangka di Duta Kencana dan Pakuan Hills," ujarnya.
Rinaldy menjelaskan, penyidik masih terus mendalami dugaan peran BAP dalam proses pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp93,6 miliar.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui penetapan PT JSE Cabang Medang sebagai pemenang tender proyek.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9.179.191.850.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor juga telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara senilai Rp1.117.033.900 dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Desa Cogrek, Kecamatan Parung.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.***
Editor : JakaPermana

