Kejari Kota Bandung Serahkan Tersangka Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum (JPU) tahap dua atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
NILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum (JPU) tahap dua atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan pungutan biaya hidup mahasiswa yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa.
Penggunaan dana uang kuliah tunggal yang tidak dapat dipergunakan untuk operasional pembelajaran juga menjadi masalah dalam kasus ini. Tersangka MYA dan MFA selaku pihak STIA Bagasasi Bandung memotong biaya hidup mahasiswa penerima beasiswa PIP dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, dan lain-lain.
Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,7 miliar. Perbuatan para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan," katanya.
Pada kasus ini, kerugian negara tercata sebesar Rp 20,7 miliar ini berasal dari tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 yang jumlahnya total senilai Rp 24 miliar, namun sudah ada pengembalian sekitar Rp 3 miliar lebih.
kejari Kota Bandung masih melakukan aset tracing dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus korupsi ini. ***
Editor : JakaPermana


