Kajari Kabupaten Cirebon Jawab Isu Cawe-Cawe dan Bekingi OPD
Kajari Kabupaten Cirebon Agus Candra merespons isu cawe-cawe dan dugaan beking OPD. Aliansi aktivis meminta transparansi dan integritas kejaksaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Isu dugaan cawe-cawe oknum hingga stigma adanya pihak yang mengatasnamakan kejaksaan untuk membekingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mencuat dalam audiensi sejumlah elemen masyarakat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Firma Hukum Sandekala Trimurti, Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu, Cirebon Transparan (CITRA), serta Bata Merah Nusantara (BATARA).
Mereka menyampaikan sejumlah persoalan terkait penegakan hukum sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi di Kabupaten Cirebon.
Koordinator audiensi, Mulyadi Al Zeki, mengatakan kedatangan mereka dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap dugaan intervensi oknum pejabat dalam sejumlah urusan pemerintahan daerah.
“Latar belakangnya ada keresahan masyarakat atas dugaan intervensi oknum pejabat sebelumnya dalam proses mutasi di lingkungan OPD dan pengadaan proyek di Pemda Kabupaten Cirebon,” kata Zeki.
Menurut Zeki, kepemimpinan Kajari Kabupaten Cirebon yang baru diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas dan independensi institusi kejaksaan sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin mengawal agar di era kepemimpinan Kajari yang baru, Kejaksaan Negeri Cirebon bisa bersih, profesional, dan tidak terulang kembali praktik yang mencederai wibawa institusi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Zeki menegaskan masyarakat sipil juga harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Karena itu, komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dinilai penting untuk terus dibangun.
“Kami juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat sipil dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kajari Kabupaten Cirebon Agus Candra memastikan transparansi dan keterbukaan menjadi salah satu hal utama yang akan didorong selama kepemimpinannya.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui perkembangan pekerjaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon.
“Hal paling utama yang harus dilakukan kejaksaan adalah bekerja secara transparan dan terbuka, serta selalu menyampaikan perkembangan dari pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan,” kata Agus Candra.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan apabila kinerja Kejari Kabupaten Cirebon dinilai belum memenuhi harapan publik.
“Apabila kinerja kami dinilai belum sesuai, kami juga membutuhkan masukan dari masyarakat agar langkah yang dilakukan kejaksaan benar-benar mendekati harapan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kajari, keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar kebutuhan institusi. Peran masyarakat juga telah mendapatkan ruang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri yang belum genap satu bulan bertugas di sini berusaha membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” akunya.
Kajari berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan indikasi persoalan hukum. Namun, setiap informasi yang masuk tetap akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di institusi kejaksaan.
“Kami mengharapkan masukan dan informasi dari masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di kejaksaan,” pintanya.
Dalam audiensi dan sesi wawancara, Kajari Kabupaten Cirebon juga ditanya mengenai stigma adanya cawe-cawe kejaksaan maupun oknum yang disebut-sebut membekingi sejumlah OPD di Kabupaten Cirebon.
Agus Candra tidak serta-merta membenarkan stigma tersebut. Ia menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya praktik tersebut nantinya harus didasarkan pada kinerja dan fakta.
“Justru stigma itulah yang menjadi tugas kami. Setelah kami bekerja, teman-teman dan masyarakat yang nantinya akan menilai apakah stigma tersebut benar-benar ada atau tidak,” kata Agus Candra.
Ia menambahkan, institusi kejaksaan memiliki mekanisme penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan pegawai.
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini juga aktif melakukan tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saat ini Kejaksaan Agung sudah sangat aktif menindak apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan,” ujarnya.
Dari hasil audiensi tersebut, terdapat tiga poin utama yang disampaikan Aliansi Aktivis Antikorupsi kepada Kajari Kabupaten Cirebon.
Pertama, aliansi meminta transparansi dari Kejari Kabupaten Cirebon terkait perkara-perkara yang sedang ditangani.
Kedua, mereka meminta agar tidak ada cawe-cawe maupun intervensi dari pihak kejaksaan terhadap setiap OPD di Kabupaten Cirebon.
Ketiga, aliansi meminta adanya fakta integritas antara Kajari Kabupaten Cirebon dengan elemen masyarakat yang mengikuti audiensi.
Di sisi lain, Kajari Kabupaten Cirebon mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan setelah dirinya menjabat. Salah satunya perkara yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Ada beberapa pekerjaan rumah. Termasuk perkara yang saat ini sedang kami selesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

