Kejari Purwakarta Buru Satu Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp3,4 Miliar

Kejari Purwakarta masih mencari satu orang dalam kasus dugaan korupsi KUR senilai Rp3,4 miliar dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Kejari Purwakarta Buru Satu Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp3,4 Miliar
Penyidik Kejari Purwakarta saat menahan tersangka kasus dugaan pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Purwakarta. ANTARA

INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, masih mencari satu orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN.

Kejari Purwakarta juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,4 miliar tersebut.

"Meski sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lain," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta Hendra Prayoga di Purwakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2026).

Hendra mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Bahkan, kata dia, terdapat satu orang yang masih dalam pencarian. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR tersebut bertambah.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AS yang merupakan pejabat kredit atau pemasaran bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta sejak Rabu (26/8/2026).

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur. Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data.

Hendra mengatakan, para debitur yang tercatat dalam pengajuan kredit memang ada. Namun, proses pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo dengan menggunakan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Calo ini yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud," katanya.

Selain dugaan manipulasi data, penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Dalam perkara tersebut, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana KUR tersebut diduga justru digunakan oleh para perantara.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Editor : Ahmad Sayuti