Kasus Dugaan Korupsi Kredit Perumahan BTN Karawang, Tersangka Segera Ditetapkan
Kejari Karawang memeriksa 269 saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit perumahan BTN. Penyidik menemukan indikasi manipulasi dan menunggu hasil audit kerugian ne
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) di Kabupaten Karawang. Hingga kini, sebanyak 269 saksi telah diperiksa penyidik.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, penyidik Kejari Karawang belum menetapkan tersangka karena masih menunggu sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan terkait kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang Sigit Muharam mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi kredit perumahan BTN tersebut masih terus berjalan.
Dari sekitar 800 orang yang perlu diperiksa, sejauh ini 269 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa manipulasi dalam proses pengajuan kredit perumahan.
"Kami menemukan indikasi manipulasi data serta praktik pinjam nama untuk mendapatkan kredit," kata Sigit Muharam, Sabtu (15/8/2026).
Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan tiga kategori pembeli rumah dalam kasus tersebut.
Pertama, pembeli yang memang membeli rumah. Kedua, pembeli yang hanya menjadi topengan atau joki untuk pengajuan kredit. Ketiga, orang yang tercatat sebagai debitur tetapi mengaku tidak pernah membeli rumah.
"Tiga hal ini yang sedang kami periksa kebenarannya. Bahkan untuk mendapatkan kebenarannya sebanyak 843 orang saksi kami periksa. Namun yang datang belum semuanya," ujarnya.
Banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan membuat proses penyidikan membutuhkan waktu cukup panjang.
Menurut Sigit, pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut cukup banyak, mulai dari Bank BTN Karawang, PT BAS selaku penerima kredit perumahan, hingga masyarakat yang tercatat sebagai pembeli rumah.
"Saksi yang harus kami periksa sekitar 800 orang. Dan itu belum semua bisa hadir dengan berbagai alasan. Pastinya pemeriksaan kasus ini jalan terus sampai selesai," katanya.
Sigit menegaskan, kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan Bank BTN Karawang telah masuk tahap penyidikan dan penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, tersangka belum ditetapkan karena penyidik masih menunggu sejumlah bukti pendukung dari pihak terkait, termasuk hasil pemeriksaan keuangan.
"Seperti hasil pemeriksaan keuangan dari BPKP belum juga kami terima. Berapa kerugian negara persisnya masih menunggu hasil yang dikerjakan pihak lain," katanya.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Kejari Karawang memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab terungkap.
Sigit mengatakan penyidik bekerja secara profesional dan menargetkan penanganan perkara tersebut dapat segera diselesaikan.
"Secepatnya kasus ini kami selesaikan, sabar aja ya," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti


