Sidang Korupsi PT BDS Rp128 M, Dadang Supriatna Ngaku Tak Tahu Detail Bisnis
Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi BUMD PT BDS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (29/9/2026).
Dalam kesaksiannya, Dadang mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas bisnis perusahaan daerah yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar tersebut.
Dadang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Keduanya didakwa terlibat patgulipat pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dadang dicecar seputar pengelolaan PT BDS, mekanisme pengawasan, hingga kerja sama dengan pihak swasta yang berujung pada polemik piutang.
Dadang memaparkan, PT BDS awalnya dirancang dengan komposisi saham 75 persen milik Pemkab Bandung dan 25 persen swasta. Pemkab Bandung menyetorkan modal Rp3,3 miliar, sementara mitra swasta, PT Quantum, dijadwalkan menyetor Rp1,1 miliar. Namun, setoran swasta itu urung terealisasi.
Buntut batalnya setoran tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Februari 2023 memutuskan seluruh saham PT BDS menjadi milik Pemkab Bandung. Dari total modal Rp3,3 miliar milik Pemda, Dadang menyebut sekitar Rp2,6 miliar disimpan di BPR dan Rp700 juta dipakai untuk operasional.
Meski Pemkab menjadi pemegang saham tunggal, Dadang mengklaim tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional PT BDS. Menurutnya, urusan dapur perusahaan murni tanggung jawab direksi dan komisaris.
Saat jaksa mendalami keterlibatannya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024, Dadang menyebut perencanaan bisnis itu sudah disiapkan sejak 2023 lewat RUPS. Namun, ia kembali mengaku tak tahu detail eksekusi pengadaan daging ayam yang kini jadi pusaran korupsi, termasuk hubungan bisnis antara PT BDS dan PT CFR.
Pengawasan perusahaan, kata Dadang, hanya dilakukan melalui RUPS dan evaluasi kinerja per semester. Dalam evaluasi Juli 2024, ia baru mengetahui PT BDS menanggung piutang hingga Rp25 miliar kepada PT CFR. Ia pun mengklaim langsung menginstruksikan agar transaksi itu disetop.
"Saya minta disetop dan diselesaikan," kata Dadang dalam persidangan.
Namun, polemik itu justru makin liar. Usai kembali dari cuti Pilkada 2024, Dadang menjalani evaluasi semester kedua pada Desember 2024. Ia mengaku terkejut mendapati piutang perusahaan ke PT CFR justru membengkak tajam menjadi Rp103 miliar.
Dadang mengaku berang karena instruksinya untuk menyetop transaksi saat utang masih Rp25 miliar tidak digubris. Menurutnya, manuver transaksi usai evaluasi Juli 2024 itu adalah keputusan sepihak direksi tanpa sepengetahuannya.
Editor : Doni Ramdhani

