Kejari Karawang Ungkap Kerugian Negara Korupsi KPR mencapai Rp721 Miliar
Kejari Karawang menerima laporan hasil kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tindakan pidana korupsi penyaluran KPR pada bank Himbara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Karawang menerima laporan hasil kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tindakan pidana korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) pada bank Himbara.
Jumlah kerugian negara mencapai Rp721.687.355.345. BPK dalam laporannya menyebut PT BAS (Bumi Artha Sedayu) menerima KPR pada 2021-2024.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi KPR dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan kepastian hukum.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan bagian penting yang harus didukung oleh perhitungan yang obyektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Makanya kami selalu kordinasi dengan BPK, selaku lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara," kata Dedy, Sabtu (31/10/26).
Menurut Dedy, dengan diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK terkait korupsi KPR dari bank Himbara, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Penyidik akan mengevaluasi seluruh alat bukti yang sudah terkumpul, menguatkan kontruksi perkara dan melengkapi pemberkasan.
"Selanjutnya kita akan fokus agar pemberkasan perkara bisa segera selesai dan bisa bersidang secepatnya," katanya.
Selain fokus penegakan hukum korupsi KPR bank Himbara, kata dia, kepada pihak-pihak yang beratnggungjawab, Kejari Karawang juga memberi perhatian pada upaya pemulihan keuangan negara. Penyidik sudah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara korupsi KPR.
"Tujuannya agar kerugian negara bisa dipulihkan secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang undangan," tegasnya.
Dedy mengatakan komimennya akan menyelesaikan kasus korupsi , khususnya di sektor korupsi perbankan dan pembiayaan perumahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar bisa diselesaikan secara optimal. Penanganan perkara ini akan diselesaikan dan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
"Kami meminta dukungan masyarakat dan juga meminta masyarakat bisa memberikan informasi yang relevan terkait perkara ini," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

