Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar Uang PT. BAS Dalam Kasus Korupsi KPR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang milik PT. BAS, yang menjadi pengembang perumahan, sebesar Rp 42,5 miliar.

Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar Uang PT. BAS Dalam Kasus Korupsi KPR
Uang sitaan yang berhasil diamankan Kejari Karawang senilai Rp 42,5 miliar

INILAHKORAN.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang milik PT. BAS, yang menjadi pengembang perumahan, sebesar Rp 42,5 miliar. Uang tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi dalam kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2021 - 2024, yang merugikan negara Rp 237 miliar. Kejari masih mencari uang lainnya untuk disita demi memulihkan kerugian negara.


Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp42,5 miliar yang diambil dari rekening escrow PT.BAS. Selain itu penyidik juga mengamankan 4 unit gedung ruko yang digunakan sebagai marketing gallery dan kantor proyek perumahan di Kecamatan Klari Karawang. "Setiap bangunan yang kami sita memiliki nilai ekonomis Rp 1 miliar. Jadi empat ruko ini kami sita karena diduga digunakan sebagai tempat pemasaran unit rumah sekaligus lokasi tempat untuk memanipulasi dokumen pengajuan KPR dari bank Himbara," kata Dedy, Minggu (6/9/26).


Menurut Dedy selain 4 unit ruko penyidik juga mengamankan 115 dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang tersebar di kota Bogor, Kabupaten Bogor, kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, kota Serang hingga Kabupaten Karawang. " Jadi kami masih melakukan pelacakan kemungkinan adanya dana lain  dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT.BAS," katanya.


Dalam pengembangan pemeriksaan  penyidik mengungkap ada 1.400 nama pemohon perumahan yang ternyata hanya dijadikan joki atau topeng seolah-olah sebagai pemohon asli dalam pengajuan kredit perumahan. Padahal mereka cuma dipinjam KTP sebagai identitas yang seolah-olah mengajukan kredit. "Mereka cuma jadi topeng seolah-olah membeli rumah padahal cuma pinjam KTP dan memalsukan ajuan pinjaman," katanya.


Penyidik Kejari Karawang sudah memeriksa sebanyak 271 orang saksi termasuk saksi ahli dalam rangka mengungkap kasus korupsi KPR. Meski begitu banyak saksi yang sudah diundang datang tidak hadir hingga sempat menyulitkan penyidikan. "Meski ada yang tidak hadir namun tidak menghalangi kami untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.


Menurut Dedy kasus korupsi kredit kepemilikan rumah yang dilakukan PT. BAS cukuo komplek karena melibatkan banyak orang. Pemeriksaanpun cukup memakan waktu karena harus memeriksa banyak orang dan jumlah kerugian negara mencapai Rp 237 miliar. "Cukup komplek sehingga cukup memakan waktu. Tapi akhirnya sudah kita tetapkan 3 orang tersangka dan sudah ditahan,"katanya.


Dedy memastikan jumlah orang yang ditahan akan bertambah karena pemeriksaan masih berjalan. Dia juga memastikan penyidikan perkara kasus korupsi kredit kepemilikan rumah masih berjalan hingga tuntas. Hanya saja dalam pemeriksaan harus berdasarkan proses sesuai aturan. "Kasus ini masih berjalan dan jumlah tersangkanya juga masih mungkin bertambah," katanya. 


Dalam pemeriksaan kasus korups kredit kepemilikan rumah Kejari Karawang sudah menahan tiga orang unsur pimpinan PT.BAS yaitu VY, OH dan HH. Ketiganya sudah ditahan di Lapas Karawang. Pemeriksaan masih berlanjut dan Kajari mengatakan kemungkinan penambahan orang yang ditahan cukup besar. "Kami masih proses pemeriksaan dan semuanya bisa saja terjadi bergantung hasil pemeriksaan," katanya.


Kejari Karawang menerpakan pasal 603 jo pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.***


Editor : JakaPermana