Dukung Pilkades Seretak Kejari Karawang Luncurkan Siprima
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendukung pelaksanaan Pilkades digital secara serentak 22 November 2026 di 67 desa sekabupaten Karawang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendukung pelaksanaan Pilkades Digital secara serentak 22 November 2026 di 67 desa sekabupaten Karawang. Layanan Siprima merupakan platform pelayanan daring yang salah satu fiturnya menyediakan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman perkara pidana.
Surat keterangan itu dibutuhkan para calon kepala desa sebagai salah satu syarat administrasi yang dikeluarkan oleh Kejari Karawang.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pikades) serentak di 67 desa di Karawang pada 22 Novemner 2026 nanti Kejari Karawang menghadirkan layanan publik berbasis Digital yang disebut Siprima. Salah satu layanan Siprima yaitu penerbitan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman perkara pidana. Melalui Sprima ini para calon kepala desa bisa menggunakan layanan Digital Siprima untuk membuat surat keterangan sebagai calon kepala desa.
"Ini merupakan layanan Digital dari Kejari Karawang untuk memudahkan masyarakat terutama calon kepala desa melalui proses Digital. Melalui Siprima ini para calon kades bisa lebih mudah mengurus surat-surat yang menjadi salah satu persyaratan administrasi. Layanan Digital ini untuk memudahkan siapa saja dilayani oleh Kejari Karawang," kata Dedy, Minggu (6/9/26).
Menurut Dedy layanan Digital Siprima merupakan keinginan Kejari Karawang dalam memberikan pelayanan semakin mudah, cepat dan transparan. Siprima merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di Kejari Karawang. "Kami berupaya memberikan kemudahan kepada setiap calon Pilkades mendapatkan surat keterangan hukum dari Kejaksaan. Layanan Digital ini akan lebih memudahkan mereka," katanya.
Menurut Dedy melalui layan Digital Siprima pemohon tidak perlu melakukan seluruh proses secara manual. Pengajuan dapat dilakukan secara daring mulai dari pengisian formulir, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi administrasi hingga pengunduhan surat keterangan dalam format pdf apabila permohonan telah disetujui.
Dedy menambahkan digitalisasi pelayanan bukan berarti memghilangkan proses pemeriksaan. Setiap permohonan tetap melalui tahapan verifikasi oleh petugas. "Bukan berarti pemeriksaan menjadi lebih longgar. Setiap.permohonan yang masuk tetap kami verifikasi sesuai data dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon serta ketentuan yang berlaku," katanya.***
Editor : JakaPermana

