Kejari Karawang Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi KPR Rugikan Negara Rp237 Miliar
Kejari Karawang menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilihan rumah (KPR) salah satu bank Himbara kantor cabang Karawang 2021-2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Karawang menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilihan rumah (KPR) salah satu bank Himbara kantor cabang Karawang tahun 2021-2024.
Ketiga orang itu yakni VY, OH dan HH merupakan unsur pimpinan PT BAS (Bumi Artha Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan, langsung ditahan di Lapas Karawang. Akibat korupsi KPR itu kerugian negara mencapai Rp237 miliar.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang akhirnya Kejari Karawang berhasil membuktikan dugaan korupsi di PT BAS dalam penerimaan dana kredit perumahan yang telah disalahgunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 3 orang tersangka dari manajemen PT BAS ditahan.
"Kami sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," kata Dedy, Jumat (4/9/2026).
Dedy mengatakan tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus korupsi KPR. Meski sudah 3 orang manajeme PT.BAS ditahan bukan berarti sudah selesai pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan memastikan pihak lain yang bertanggung jawab akan ditahan.
"Proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah. Ini kan lagi proses dan masih berjalan," katanya.
Menurut Dedi, Kejari Karawang berkomitmen untuk menangani proses pemeriksaan kasus korupsi secara transparan dan profesional. Banyaknya saksi dan jumlah kerugian negara yang cukup besar membuat proses pemeriksaan berjalan cukup lama.
"Pemeriksaan saksi juga membutuhkan waktu lumayan. Ini karena tidam semua saksi yang kita undang langsung datang bahkan banyak yang mangkir. Hal yang sama juga terkait jumlah kerugian negara cukup besar hingga membutuhkan waktu untuk berhitung," ujarnya.
Menurut Dedi, sebelumnya penyidik Kejari Karawang memanggil 4 orang untuk menjalani pemeriksaan. Namun dari 4 orang yang diundang, satu orang yaitu HJ tidak hadir.
"Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ. Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka," katanya.
Dedy mengatakan penyidik menerapkan pasal 603 jo pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Editor : Doni Ramdhani

