Kasus Korupsi Disnaker Cimahi, Ngatiyana Minta Hormati Proses Hukum dan Evaluasi

Wali Kota Cimahi Ngatiyana merespons kasus dugaan korupsi Disnaker. Ia meminta proses hukum dihormati dan menginstruksikan evaluasi program pelatihan.

Kasus Korupsi Disnaker Cimahi, Ngatiyana Minta Hormati Proses Hukum dan Evaluasi
Wali Kota Cimahi Ngatiyana merespons kasus dugaan korupsi Disnaker. Ia meminta proses hukum dihormati dan menginstruksikan evaluasi program pelatihan.

INILAHKORAN.ID-Wali Kota Cimahi Ngatiyana angkat suara terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi periode tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Ngatiyana meminta seluruh pihak menghormati proses Hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan kesalahan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Memang terjadi, ya. Kemarin sudah ada di media, ya. Tapi saya harapkan ini diselesaikan dengan secara baik," kata Ngatiyana, Kamis (3/9/2026).

"Kita hormati dan kita hargai proses Hukum ini, ya. Semua berani berbuat harus berani bertanggung jawab," sambungnya.

Ngatiyana Serahkan Proses Hukum ke Aparat Penegak Hukum

Ngatiyana mengatakan Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak Hukum.

Meski demikian, Pemkot Cimahi tetap memiliki kewenangan internal untuk melakukan pendampingan terhadap proses Hukum, mengingat kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Baik diketahui maupun tidak diketahui. Kami hormati, kami serahkan kepada aparat penegak Hukum untuk menyelesaikannya," sebutnya.

Menurut Ngatiyana, pendampingan Hukum terhadap ASN merupakan bagian dari mekanisme internal yang dapat dilakukan Pemkot Cimahi.

"Kalau pendampingan Hukum, pun kalau ASN biasanya tetap ada pendampingan Hukum itu, ya. Pendampingan Hukum dari khususnya internal, yang ada di Pemkot ini," jelasnya.

Program Pelatihan Disnaker Cimahi Bakal Dievaluasi

Selain menghormati proses Hukum, Ngatiyana menginstruksikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pelatihan kerja di Disnaker Kota Cimahi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan penyimpangan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Ngatiyana menegaskan program pelatihan tenaga kerja pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga.

Karena itu, program pemerintah tersebut tidak semestinya dimanfaatkan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

"Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Kita malu nah pekerjaan ini. Kan kita untuk kepentingan masyarakat, ya," tegasnya.

Evaluasi diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan tata kelola sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.

Sebelumnya, Kejari Cimahi Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Kejari Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja periode 2022-2024.

Keduanya berinisial TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (Kabid P2TKT) Disnaker Kota Cimahi yang telah pensiun dini sebagai ASN, serta YR, staf pada bidang yang sama yang masih berstatus sebagai pegawai negeri.

Penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan penerimaan suap dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjadi mitra pelaksana program.

Dari hasil analisis awal, Kejari Cimahi mengidentifikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan suap dan pemerasan mencapai Rp823.207.240.

Kedua tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan proses Hukum.

Dengan adanya evaluasi internal, Pemkot Cimahi diharapkan dapat memperbaiki pengawasan program sekaligus memastikan anggaran dan kegiatan yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuan.***


Editor : JakaPermana