Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus, Sita 506 Ribu Obat Terlarang Senilai Rp3,28 Miliar
Polres Cimahi ungkap 47 kasus dalam 9-10 hari dan amankan 56 tersangka. Polisi menyita 506.116 obat keras terbatas senilai Rp3,28 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Keberhasilan Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam waktu kurang dari dua pekan mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam operasi yang berlangsung selama sekitar sembilan hingga sepuluh hari, Polres Cimahi berhasil mengungkap 47 kasus dan mengamankan 56 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp3,28 miliar.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, capaian tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan peredaran narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat di wilayah Cimahi dan Bandung Raya.
“Alhamdulillah, dalam waktu hanya sembilan hari, hasilnya sudah begitu terlihat. Setengah juta lebih butir obat terlarang berhasil dirampas. Ini menunjukkan betapa cepat dan nyata tindak lanjut yang dilakukan,” kata Ngatiyana saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).
Polres Cimahi Sita Ratusan Ribu Obat Keras
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir.
Namun, barang bukti yang paling mencolok adalah obat keras terbatas yang jumlahnya mencapai 506.116 butir.
Obat-obatan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 543 ribu jiwa dari potensi bahaya peredaran obat-obatan terlarang.
Wali Kota Cimahi Apresiasi Kinerja Polisi
Ngatiyana mengaku bangga terhadap langkah cepat yang dilakukan Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi bersama jajarannya.
Menurutnya, sehari setelah serah terima jabatan, Kapolres Cimahi langsung melakukan koordinasi dan menyusun langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Kapolda, serta Pangdam III/Siliwangi terkait persoalan narkotika, kekerasan, kenakalan remaja, hingga aksi begal.
Ngatiyana menilai keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti bahwa penanganan persoalan keamanan dan penyakit masyarakat mulai dilakukan secara serius dan terukur.
Tersangka Disebut Bukan Warga Cimahi
Ngatiyana juga mengungkapkan fakta menarik dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
Menurut dia, seluruh tersangka yang diamankan dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut disebut bukan merupakan warga asli Kota Cimahi.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, tidak ada satu pun tersangka yang berasal dari Kota Cimahi. Artinya, peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah kita diduga kuat didatangkan dari luar,” ujar Ngatiyana.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Cimahi lebih banyak menjadi sasaran jaringan peredaran dari luar wilayah.
“Ini sekaligus membuktikan bahwa warga Cimahi sendiri tidak menjadi pengedar, namun menjadi sasaran jaringan dari luar,” tegasnya.
Target Ungkap 100 Kasus dalam Sebulan
Pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menargetkan pengungkapan kasus yang lebih besar dalam waktu mendatang.
Ngatiyana menyebut, dalam satu bulan ke depan ditargetkan sedikitnya 100 kasus atau laporan pengaduan dapat diungkap.
“Jika dalam sembilan hari saja sudah terungkap 47 kasus dan 56 tersangka, kami optimis target 100 kasus dalam satu bulan sangat mungkin tercapai,” katanya.
Ia meminta dukungan masyarakat agar upaya pemberantasan narkotika, obat keras terlarang, serta penyakit masyarakat dapat terus dilakukan.
Peredaran Narkoba Jadi Ancaman Generasi Muda
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Agnes Virganty, mengatakan peredaran narkotika dan obat terlarang merupakan ancaman tersembunyi bagi generasi muda.
Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba sejalan dengan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Aksi nyata yang dilaksanakan Polres Cimahi ini sangat berarti. Kami siap bersinergi mengingat wilayah Kabupaten Bandung Barat sendiri terdiri dari 16 kecamatan yang juga berhadapan dengan tantangan serupa,” kata Agnes.
Polres Cimahi Tekankan Sinergi
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut bukan hasil kerja satu pihak.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Kegiatan ini wujud komitmen kita bersama dalam menanggulangi kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Semoga ikhtiar ini membawa kebaikan bagi seluruh warga di wilayah Cimahi dan Bandung Barat,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkotika dan obat keras terlarang di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Pemerintah daerah dan kepolisian berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.***
Editor : JakaPermana


