Kasat Reskrim Polres Cimahi Ungkap Modus Kejahatan Hasil Operasi Libas
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengungkap kronologis sejumlah kasus kejahatan yang berhasil dibongkar selama Operasi Libas Lodaya 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengungkap kronologis sejumlah kasus kejahatan yang berhasil dibongkar selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026, yang berlangsung selama 10 hari mulai 18 hingga 27 Agustus 2026.
Dalam operasi penindakan kejahatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka yang terkait dengan 37 laporan polisi atas berbagai tindak pidana pencurian, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Wakapolres bahwa kita Polres Cimahi baru saja selesai melaksanakan kegiatan Operasi Libas yang berjalan selama 10 hari yang dilaksanakan dari mulai tanggal 18 Agustus sampai tanggal 27 Agustus 2026, di mana selama pelaksanaan Operasi Libas tersebut, alhamdulillah Polres Cimahi sudah berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka," kata Teguh, Senin (31/8/2026).
"Di mana 31 tersangka itu melakukan kejahatan yang memiliki dasar laporan polisi sebanyak 37 laporan polisi. Sehingga atas dasar itu kita melaksanakan rilis pada hari ini dan beberapa barang bukti, baik itu barang bukti hasil curian dan barang bukti sarana yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut, baik itu curat, curas, dan curanmor, kita sudah tunjukkan. Ada kurang lebih 17 kendaraan roda dua yang berhasil kami amankan," sambungnya.
Teguh menyebut, barang bukti yang diamankan pun sangat beragam, mencakup barang curian, senjata tajam, serta sarana yang digunakan pelaku, termasuk 17 kendaraan roda dua dan satu unit angkot yang ternyata dimanfaatkan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Pengungkapan ini mencakup wilayah Kota Cimahi serta sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, menunjukkan jaringan kejahatan beroperasi lintas wilayah dan memerlukan sinergi pengawasan yang lebih ketat.
"Terhadap para pelaku, kita sudah sangkakan ada dua pasal, yaitu yang terdiri dari pasal yang pertama, pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun," ujarnya.
"Sedangkan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami sangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," bebernya
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Teguh, berbagai modus operandi yang kerap digunakan pelaku, termasuk pemanfaatan kendaraan umum untuk melakukan kejahatan.
"Salah satu yang paling mencolok, yakni penggunaan angkot oleh sopirnya sendiri untuk membawa barang curian, termasuk tabung gas LPG 3 kilogram yang diambil dari kios atau toko pada malam hari," ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus pencurian di minimarket dan kios, pelaku diketahui membobol atap maupun dinding atau pagar depan bangunan, dengan total 6 tersangka yang berhasil diamankan atas modus ini.
"Untuk pencurian kendaraan bermotor, pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan alat bantu, dan beberapa di antaranya ditemukan membawa senjata tajam maupun alat pemukul yang selalu dibawa saat beraksi," paparnya.
Dari sisi profil pelaku, sebagian adalah warga lokal Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, namun ada juga yang berasal dari Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Garut, bahkan di luar Pulau Jawa, serta beberapa di antaranya merupakan residivis.
"Hal ini mengindikasikan kejahatan tidak mengenal batas wilayah dan memerlukan kerja sama antar-daerah dalam pencegahan maupun penindakannya," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani

