Hasil Operasi Libas, Polres Cimahi Ungkap 37 Kasus dan Ringkus 31 Tersangka Kejahatan

Polres Cimahi kembali mengungkap puluhan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Libas yang berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

Hasil Operasi Libas, Polres Cimahi Ungkap 37 Kasus dan Ringkus 31 Tersangka Kejahatan
Jajaran Forkopimda Kota Cimahi menggelar konferensi pers hasil Operasi Libas selama 10 hari di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026). (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Polres Cimahi kembali mengungkap puluhan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Libas yang berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar pada 18-27 Agustus 2026. 

Sebanyak 37 laporan polisi telah terungkap, dengan 31 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini seluruhnya telah diamankan di rumah tahanan Polres Cimahi.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, operasi 10 hari ini secara khusus menyasar tiga jenis kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (cCurat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dari 31 tersangka, rincian per jenis kejahatan, antara lain 4 orang tersangka curas, 19 orang tersangka curat dan 8 orang tersangka curanmor," kata Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).

Zulkarnaen menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam dan berisiko tinggi. Dia menuturkan, kasus curas umumnya dilakukan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, sama seperti pola aksi yang menyerupai begal.

"Jadi pelaku memepati korban secara tiba-tiba, menggunakan kekerasan, lalu merampas barang bawaan seperti tas dan barang berharga lainnya," jelasnya.

Sementara itu, kasus curat meliputi pembobolan rumah tempat tinggal, pembobolan minimarket yang menyebabkan kerugian berupa barang dagangan mulai dari kosmetik, makanan hingga kebutuhan harian. 

"Termasuk pencurian hasil pertanian di wilayah sekitar Kota Cimah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh pihaknya terhadap hasil operasi tersebut. 

Sebagai lembaga penuntut umum, lanjut Neneng, Kejaksaan Negeri Cimahi bakal memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Itu dilakukan untuk memastikan setiap pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum secara transparan dan berkeadilan," sebutnya.

Sedangkan, Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana menyebutkan sinergitas antara Polres Cimahi dan Pemkot Cimahi tidak hanya terbatas pada penindakan kejahatan pencurian, namun juga pengendalian peredaran minuman keras ilegal. 

Pihaknya bersama Polres Cimahi telah mengamankan 1.426 botol minuman keras dari satu lokasi pengedaran ilegal, yang rencananya akan dimusnahkan pada keesokan harinya. 

"Ke depannya, Pemkot Cimahi bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan dan menindak tegas toko-toko yang menjual barang dagangan secara tidak memiliki izin resmi," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani