Polres Cimahi Bongkar Modus “Tempel” Peredaran OKT dan Narkotika
Polres Cimahi mengungkap modus “tempel” dalam peredaran OKT dan narkotika. Barang disembunyikan, lalu koordinat dikirim kepada pembeli.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Peredaran obat keras terbatas (OKT) dan narkotika di wilayah Cimahi hingga Kabupaten Bandung Barat semakin berkembang dengan memanfaatkan pola transaksi yang sulit dilacak.
Salah satu modus yang kini banyak digunakan jaringan pengedar adalah sistem “tempel”, yakni barang tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli. Pengedar terlebih dahulu menyembunyikan barang di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli melalui fitur berbagi lokasi atau shareloc.
Cara tersebut digunakan untuk memutus pertemuan langsung antara penjual dan pembeli sehingga menyulitkan aparat kepolisian dalam mengidentifikasi jaringan maupun hubungan antarpelaku.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, meski masih ditemukan transaksi secara tatap muka, sistem “tempel” kini menjadi salah satu pola yang dominan digunakan jaringan pengedar.
“Barang diletakkan di tempat yang telah disepakati, bisa di balik tembok, di bawah jembatan atau di celah tertentu, lalu lokasinya dikirimkan lewat pesan berupa koordinat,” kata Reyhan, Selasa (11/8/2026).
“Kemudian, pembeli datang sendiri mengambilnya tanpa bertemu penjual. Ini strategi yang sangat cermat untuk menghindari tertangkap basah,” jelasnya.
Jaringan Peredaran OKT Terstruktur
Dari hasil pengungkapan, polisi juga menemukan bahwa jaringan peredaran OKT tidak berdiri sendiri. Struktur jaringan tersebut tersusun secara bertingkat dengan pembagian peran masing-masing.
Reyhan menyebut, dalam 29 kasus OKT yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 36 tersangka.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pihak yang menerima barang dalam jumlah besar hingga pengecer tingkat jalanan yang melayani pembeli secara satuan.
“Setiap tingkatan memiliki peran masing-masing, menjadikan pembongkaran jaringan utama memerlukan waktu dan penelusuran yang teliti,” ungkapnya.
Pola tersebut membuat polisi harus melakukan penyelidikan secara bertahap untuk mengetahui rantai distribusi sekaligus mengungkap pihak yang berada di tingkat lebih tinggi.
Dua Orang Berprofesi Wartawan Masih Didalami
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai wartawan di wilayah Cimahi Selatan.
Namun, hingga kini polisi belum memastikan peran maupun keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran OKT.
Reyhan menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menarik kesimpulan mengenai status dan peran kedua orang tersebut.
“Masih kami dalami latar belakang dan peran mereka secara spesifik. Saat ini masih dalam proses interogasi dan pengumpulan fakta, belum dapat kami simpulkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi masih mengumpulkan berbagai fakta dan keterangan untuk memastikan apakah keduanya memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sedang dibongkar.
Barang Bukti Capai Rp3,2 Miliar
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan polisi dalam rangkaian operasi tersebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Selain kasus OKT, polisi juga mengungkap sembilan kasus peredaran sabu dengan 10 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 155,99 gram.
Menariknya, pola transaksi dalam jaringan sabu tersebut juga memiliki kesamaan dengan peredaran OKT, yakni menggunakan sistem penempatan barang di lokasi tersembunyi.
“Termasuk di dalamnya pengungkapan 9 kasus peredaran sabu dengan 10 tersangka dan 155,99 gram barang bukti yang ternyata juga menggunakan pola penyerahan identik, yaitu sistem penempatan di lokasi tersembunyi dengan pemberitahuan koordinat kepada pembeli,” ujar Reyhan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika mulai memanfaatkan pola transaksi yang dirancang untuk mengurangi kontak langsung antara pengedar dan pembeli.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polres Cimahi menyadari bahwa pemberantasan peredaran OKT dan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas mengetahui aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Karena itu, Satnarkoba Polres Cimahi membuka akses pelaporan melalui akun Instagram resmi Satnarkoba Polres Cimahi.
Polisi memastikan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dirahasiakan.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Cimahi hingga Bandung Barat benar-benar bersih dari peredaran OKT dan narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan kerahasiaan yang terjamin. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita,” pungkas Reyhan.
Masyarakat pun diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitar.***
Editor : JakaPermana

