Sebulan Ungkap 80 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Polres Cimahi Amankan 91 Tersangka
Selama Agustus 2026, sebanyak 80 kasus pelanggaran narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas berhasil diungkap jajaran Polres Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 80 kasus pelanggaran narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas berhasil diungkap jajaran Sat narkoba Polres Cimahi selama Agustus 2026, dengan 91 orang diamankan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan pelaku berulang atau residivis. Total barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4,1 miliar dan upaya ini dinilai telah berhasil menyelamatkan sekitar 672.000 jiwa dari ancaman peredaran barang berbahaya tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, angka pengungkapan kasus yang mencapai 80 perkara dalam satu bulan menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam menindak tegas peredaran barang terlarang.
"Dalam kurun waktu 1 bulan tersebut, Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 80 kasus. Dari 80 kasus tersebut, berhasil diamankan 91 tersangka. Yang mana, dari 91 tersangka itu, dua tersangka residivis," kata Faruk di markas Polres Cimahi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, rincian kasus menunjukkan peredaran obat keras terbatas justru menjadi jenis pelanggaran dengan angka tertinggi, yakni 39 kasus dengan 47 tersangka.
"Jenis obat yang diamankan meliputi Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, hingga DMP, dengan total mencapai 653.321 butir. Sementara itu, kasus sabu tercatat 20 kasus (22 tersangka), tembakau sintetis 16 kasus (17 tersangka), ganja 2 kasus (2 tersangka), dan psikotropika 3 kasus (3 tersangka)," kata
"Barang bukti lain yang diamankan meliputi sabu seberat 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis 4,7 kilogram, psikotropika 8.164 butir, serta ekstasi 1,7 gram," sambungnya.
Faruk juga menyoroti empat kasus yang dinilai paling menonjol dan unik dalam periode tersebut, di mana para pelaku menggunakan modus penyembunyian yang semakin kreatif dan sulit dideteksi.
"Ada 4 kasus yang menarik dan menonjol: pertama peredaran sabu dalam mobil mainan anak-anak, kedua residivis yang kembali mengedarkan jenis berbeda, ketiga sabu disembunyikan dalam bentuk batu cor semen, dan keempat peredaran sabu seberat 1 ons," sebutnya.
Faruk menuturkan, modus-modus tersebut antara lain penyelundupan sabu di dalam bodi mobil mainan anak-anak, penyembunyian sabu di dalam bentuk batu cor semen, peredaran sabu seberat 1 ons.
"Termasuk kasus residivis yang kembali mengedarkan narkoba jenis berbeda dari sebelumnya," tuturnya.
Seluruh kasus tersebut diproses dengan berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997, hingga UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang berat mulai dari 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Faruk juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba. Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan Forkopimda serta BNNK untuk memberantas peredaran barang terlarang secara menyeluruh.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi terkait dengan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas, jangan ragu, mohon dilaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
"Kami berkomitmen bekerja sama dengan Forkopimda dan BNNK untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

