Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Kota Bandung
Kejari Kota Bandung memusnahkan berbagai barang bukti narkoba dari ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Kota Bandung memusnahkan berbagai barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan komitmen pihak kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus kejahatan, mulai dari penyalahgunaan narkotika, pelanggaran UU Kesehatan, hingga peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak dapat dipergunakan lagi. Semuanya berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berstatus inkracht," ujar Alex di lokasi pemusnahan di halaman belakang kantor Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).
Alex menjelaskan, untuk tindak pidana umum, barang bukti terbanyak berasal dari perkara narkotika yang mencapai 114 perkara. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja dan tembakau sintetis seberat 12.565,93 gram, sabu seberat 1.343,11 gram, 114 unit handphone, 71 unit timbangan, serta 180 barang pelengkap seperti alat hisap (bong), lakban, dan plastik klip.
Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 73 perkara UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan alat kejahatan lainnya berupa senjata tajam, berbagai jenis kunci, hingga pakaian.
Kejari Kota Bandung juga memusnahkan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Heximer, dan Dextro dari 18 perkara tindak pidana kesehatan.
Tak berhenti di situ, petugas turut memusnahkan barang bukti dari 17 perkara pelanggaran UU ITE berupa perangkat elektronik seperti handphone, kartu ATM, dan Macbook; 2 perkara UU Metrologi Legal berupa papan rangkaian elektronik (PCB) dan kabel; 1 perkara UU Migas dan Minerba; serta 322 botol minuman beralkohol hasil penindakan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019.
Sementara dari sektor tindak pidana khusus, Kejari Kota Bandung memusnahkan barang bukti dari perkara bea cukai berupa 164.000 batang rokok jenis SKM dan 156.800 batang rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai.
Editor : Doni Ramdhani

