Dua Peracik Liquid Thugs di Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua peracik liquid jenis thugs terancam hukuman penjara selama seumur hidup

Dua Peracik Liquid Thugs di Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
Pejabat Sat Narkoba Polrestabes Bandung menggelar ekspos pengungkapan kasus Liquid Thugs. Cesar Yudistira

INLAHKORAN.ID - Dua orang pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) kini harus bersiap mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup usai terbukti mengelola laboratorium gelap (clandestine lab) untuk memproduksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika sintetik.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, aparat kepolisian tidak segan menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang maksimal.

"Dari para tersangka ini, kami jerat Pasal 114 ayat 2, kemudian juga kami junctokan lagi Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian kami junctokan juga dengan Pasal 610 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lalu kami junctokan lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang tindak pidana," urai Oliestha, Kamis (17/9/2026).

"Di mana ancaman hukumannya 15 tahun atau maksimal pidana penjara seumur hidup," sambung dia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, cairan vape racikan RGP dan OBP terbukti positif mengandung MDMB-4en-PINACA.

"Adapun modus operandi seperti yang saya sampaikan tadi, bahwasanya kedua pelaku ini mencampur serangkaian barang-barang kimia yang termasuk di dalamnya ada narkotika golongan satu," ungkap Oliestha.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku dengan sengaja menyamarkan cairan mematikan tersebut sebagai produk Etomidate. Saat penggerebekan di daerah Lagadar, Margaasih, petugas menyita 400 buah cartridge siap edar senilai sekitar Rp 1,5 miliar, lengkap dengan berbagai bahan kimia murni serta alat pemanas.

"Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Bandung, bahwasanya peredaran narkotika ini harus sama-sama dapat kita cegah dan sama-sama kita berantas," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti