Dua Bulan, Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba dengan 22 Tersangka
Polres Kuningan mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 22 tersangka selama periode Juli hingga September 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sepanjang Juli hingga September, Polres Kuningan mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka sebanyak 22 orang.
"Total ada 22 tersangka yang kami amankan dari 12 perkara, dan enam tersangka merupakan residivis kasus narkoba," kata Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama di Kuningan seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,12 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp15 juta, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras atau obat bebas terbatas berbagai jenis.
Bellen mengatakan salah satu perkara menonjol merupakan pengungkapan peredaran sabu-sabu yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk enam orang yang tercatat sebagai residivis perkara narkotika.
“Salah satu perkara menonjol yakni pengungkapan peredaran sabu-sabu yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk enam orang yang tercatat sebagai residivis,” katanya.
Menurut Bellen, para pelaku menggunakan dua pola transaksi, yakni sistem tempel dengan memberikan petunjuk lokasi pengambilan barang dan transaksi secara langsung atau bayar di tempat (COD).
"Modus yang kami temukan yaitu sistem tempel atau menggunakan peta, serta transaksi secara langsung dengan cara COD," katanya.
Ia menuturkan pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni empat perkara di Ciawigebang, empat perkara di Cidahu, tiga perkara di Kuningan, dua perkara di Cigugur, dan satu perkara di Kalimanggis.
Untuk perkara sabu-sabu, kata Bellen, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka dalam perkara psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk perkara obat keras atau obat bebas terbatas, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya.
Bellen menambahkan sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 50 laporan polisi dengan total 70 tersangka.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 laporan polisi dengan 43 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, satu laporan dengan satu tersangka diselesaikan melalui restorative justice, sedangkan 17 laporan dengan 26 tersangka masih dalam proses penyidikan,” ucap dia.
Editor : Ahmad Sayuti

