Polresta Bandung Bongkar 50 Kasus Narkoba, Amankan 52 Tersangka
Satresnarkoba Polresta Bandung mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7-16 Oktober.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7-16 Oktober 2026.
Dalam operasi selama 10 hari tersebut, polisi mengamankan 52 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga ribuan butir obat keras tertentu (OKT).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandung.
"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Bandung, kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka," ujar Tri di Soreang, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 206,22 gram, tembakau sintetis seberat 659,96 gram, serta ganja seberat 1.109 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 10.114 butir obat keras tertentu. Barang bukti itu terdiri dari 8.400 butir tramadol, 914 butir trihexyphenidyl, dan 800 butir hexymer.
Menurut Tri, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari memproduksi, mengedarkan, membeli, memiliki, menguasai, hingga menggunakan narkotika.
Dari puluhan kasus yang diungkap, polisi menyoroti dua perkara menonjol, yakni produksi rumahan tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring serta peredaran sabu yang melibatkan kurir jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial DR (36), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Rabu 14 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
DR diamankan di Komplek Rancaekek Permai, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan aktivitas peracikan tembakau sintetis yang dilakukan tersangka di rumah kontrakannya di Kampung Pamipiran, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil racikan tersebut kemudian dipasarkan secara daring melalui Instagram dengan sasaran konsumen di wilayah Tasikmalaya dan Bandung.
"Modusnya tersangka meracik sendiri tembakau sintetis di rumah kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian dijual secara online melalui Instagram dengan sasaran pasar Tasikmalaya dan Bandung," jelas Tri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 611,83 gram tembakau sintetis, terdiri dari 96,83 gram yang ditemukan di Rancaekek dan 515 gram di Tasikmalaya.
Tri menyebut, bisnis ilegal tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp30 juta bagi tersangka.
Kasus menonjol lainnya berkaitan dengan peredaran sabu yang melibatkan tersangka HO (40), warga Majalaya yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
HO ditangkap pada Rabu 7 Oktober 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan polisi, HO berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seseorang dari dalam lapas.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 113,19 gram.
"HO berperan sebagai kurir jaringan lapas. Kami amankan lima paket sabu seberat 113,19 gram. Tersangka mengaku mendapat upah Rp1,5 juta per 10 gram sabu yang berhasil dijual," ungkap Tri.
Polisi kini masih memburu seorang pria bernama Nugi alias Ocol yang diduga menjadi atasan HO. Nugi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kasus tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Tri menegaskan, para tersangka akan diproses sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk perkara obat keras tertentu, polisi menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan masing-masing pasal.
Tri menegaskan, Polresta Bandung akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
"Polresta Bandung berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya," tegasnya.
Pengungkapan 50 kasus dalam Operasi Antik Lodaya 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bandung. Namun, pengembangan jaringan dan pengejaran terhadap buronan masih menjadi pekerjaan lanjutan agar penindakan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap.
Editor : Doni Ramdhani
