Polres Garut Dalami Jaringan Peredaran Ganja, 16 Paket Seberat 315,5 Gram Disita

Polres Garut menangkap pria berinisial SY dan menyita 16 paket ganja seberat 315,5 gram. Polisi kini memburu pemasok berinisial A.

Polres Garut Dalami Jaringan Peredaran Ganja, 16 Paket Seberat 315,5 Gram Disita
Polisi menunjukkan barang bukti ganja kering di Markas Polres Garut. Antara

INILAHKORAN.ID – Polres Garut mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering di Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah menangkap seorang pria berinisial SY (44) yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Kepala Satuan Reserse narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

"Kami menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya," kata Usep di Garut, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan kasus bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polres Garut menggagalkan dugaan peredaran ganja kering siap edar pada Rabu (14/10/2026) malam.

Polisi menangkap SY di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 16 paket ganja kering dengan berat total 315,5 gram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan telepon seluler dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Usep.

Polisi Kejar Pemasok Ganja Berinisial A

Berdasarkan pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja kering dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim melalui jasa angkutan umum jenis elf. Namun, SY disebut tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap pemasoknya.

"Kami juga turut melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap," kata Usep.

Ia menjelaskan, SY diduga berperan membantu peredaran ganja dengan menyimpan paket narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan pemasok. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pemasok.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali menerima ganja kering dari pemasok untuk diedarkan di wilayah Garut. Ia disebut memperoleh upah setelah ganja tersebut terjual.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul ganja sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, SY ditahan di Mapolres Garut dan disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kepolisian, pelanggaran Pasal 111 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Polres Garut masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok yang belum tertangkap serta memastikan kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja lain di wilayah tersebut.


Editor : Ahmad Sayuti