7 Pot Ganja Disamarkan di Kebun Cabai, 2 Warga Rajapolah Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial NM (28) dan RA (26), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Rajapolah.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tujuh pot tanaman ganja dengan tinggi rata-rata sekitar 15 hingga 20 cm.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yayu Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah," ujar Yayu, Kamis (8/10/2026).
Menurut Yayu, kedua pelaku diduga sengaja menyamarkan tanaman ganja agar tidak mudah diketahui warga sekitar. Tanaman terlarang tersebut ditanam di antara tanaman cabai.
"Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui," katanya.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti tanaman ganja tersebut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun," ujar Yayu.
Saat ini, NM dan RA berikut tujuh pot tanaman ganja telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Doni Ramdhani
