Polresta Bandung Bekuk Pengedar Ganja 12 Kg di Dayeuhkolot, Pasokannya Asal Medan
Satnarkoba Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering. Seorang pria berinisial AR (27) diringkus bersama barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satnarkoba Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering. Seorang pria berinisial AR (27), warga Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tak berkutik saat diringkus polisi bersama barang bukti seberat 12 kilogram ganja siap edar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajarannya. Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot.
"Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian kembali mendapati barang bukti tambahan di Terminal Kiaracondong, Kota Bandung. Berdasarkan penyelidikan, barang haram tersebut diketahui berasal dari Medan," ujar Kombes Pol Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (30/10/2026).
Tri menambahkan, pelaku biasa mengedarkan ganja tersebut di wilayah Kabupaten Bandung. Dari setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual, AR meraup keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp20 miliar,"katanya.
Editor : Doni Ramdhani

