Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polresta Bandung Sasar 18 Titik Rawan Pelanggaran

Polresta Bandung menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 pada 26 Oktober–8 November. Simak 18 titik rawan pelanggaran dan data kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polresta Bandung Sasar 18 Titik Rawan Pelanggaran
Personel Satlantas Polresta Bandung saat menggelar apel Operasi Patuh Lodaya 2026. Istimewa

INILAHKORAN.ID -  Polresta Bandung menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang melibatkan 116 personel gabungan, Senin 26 Oktober 2026.

Operasi tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandung, termasuk Tol Padaleunyi sepanjang 21,8 kilometer, Tol Soroja sepanjang 4,6 kilometer, serta sejumlah jalur arteri yang rawan pelanggaran dan kemacetan.

Mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan, operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai penegakan hukum berbasis elektronik.

Tri Suhartanto mengatakan, penindakan pelanggaran dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, serta pemberian teguran.

“Tidak ada tilang manual di tempat, kecuali untuk pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Menurut dia, operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.

“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar tagline. Kami hadir untuk mendengar, melayani, dan mengedukasi. Tujuan utama kami adalah keselamatan, bukan semata penindakan,” katanya.

Dalam Operasi Patuh Lodaya 2026, polisi menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Di antaranya pengendara yang melawan arus, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Petugas juga menyoroti pelanggaran parkir di bahu jalan, terutama di ruas jalan tol, yang dapat membahayakan keselamatan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Sasaran lainnya meliputi pengendara di bawah umur, sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang, pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan persyaratan laik jalan.

Operasi ini difokuskan pada 18 titik rawan pelanggaran dan kemacetan. Beberapa di antaranya Simpang Gading Tutuka, Simpang Pemda Soreang, Underpass Cileunyi, Jalan Raya Rancaekek, Jalan Raya Bojongsoang, serta jalur wisata Ciwidey-Pangalengan.

Sementara itu, tiga lokasi mendapat perhatian khusus karena rawan kecelakaan, yakni Nagreg, Rancaekek, dan Margahayu.

Data Satlantas Polresta Bandung mencatat 23.197 pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari-September 2026. Angka tersebut terdiri dari 12.708 penindakan tilang dan 10.489 teguran.

Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 6.946 kasus, tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 939 kasus, serta pelanggaran muatan berlebih sebanyak 684 kasus.

Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung juga masih menjadi perhatian.

Sepanjang Januari-September 2026, tercatat 341 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 113 orang meninggal dunia, 54 orang mengalami luka berat, dan 302 orang luka ringan.

Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp428,8 juta.

Data ini menjadi salah satu dasar pentingnya peningkatan disiplin berlalu lintas, terutama pada titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Pengendara juga diminta tidak berhenti atau memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol karena berisiko memicu kecelakaan.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polresta Bandung berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Bandung.


Editor : Ahmad Sayuti