Operasi Patuh Lodaya 2026 di Cimahi Dimulai, Ini 7 Sasaran Pelanggaran

Polres Cimahi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 pada 26 Oktober–8 November. Simak 7 sasaran pelanggaran dan lokasi pengawasan lalu lintas.

Operasi Patuh Lodaya 2026 di Cimahi Dimulai, Ini 7 Sasaran Pelanggaran
Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto ungkap teknis pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya yang digelar selama 14 hari.

INILAHKORAN.ID  - Menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun, Kepolisian Resor Cimahi kembali melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026, Senin (26/10/2026). 

Bertema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan", operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan melibatkan 139 personel gabungan dari berbagai instansi terkait.

Apel Gelar Pasukan yang digelar hari ini dihadiri tidak hanya oleh jajaran Polres Cimahi, namun juga mewakili Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Subden Pom, serta Satpol PP. 

Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto, mengatakan, keberhasilan operasi ini tidak diukur dari banyaknya jumlah penindakan yang dilakukan, namun dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin sadar dan patuh terhadap aturan berlalu lintas. 

"Pendekatan yang diutamakan, yakni edukasi dan penyuluhan, baru kemudian penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan," kata Endy, Senin (26/10/2026).

Endy menyebut, ada tujuh sasaran utama yang menjadi fokus pengawasan dan penindakan selama operasi berjalan. Pelanggaran yang akan diawasi meliputi kendaraan melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, ketidaktersediaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengendara tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang berhenti sembarangan di bahu jalan, khususnya di ruas jalan tol. 

"Pengawasan dilakukan di titik-titik strategis yang meliputi Jalan Amir Machmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Baros, hingga Jalan Raya Padalarang," sebutnya.

Sementara itu, lanjut Endy, untuk penegakan hukum dilakukan secara kombinasi, melalui pendekatan simpatik di lapangan, penindakan manual, maupun pemanfaatan Teknologi Elektronik Tilang (ETLE) yang beroperasi di lokasi tetap maupun bergerak.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam menyebarluaskan pesan keselamatan berlalu lintas. 

Menurutnya, manajemen informasi dan kontra narasi turut dijalankan guna memastikan masyarakat memahami maksud dan tujuan operasi ini, yaitu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bersama. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa awal operasi yang bersifat edukatif untuk melengkapi dokumen kendaraan dan memperbaiki kebiasaan berkendara, demi keselamatan bersama," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti