Polresta Bandung Amankan 21 Preman dan Sita 527 Botol Miras di Banjaran-Katapang
Polresta Bandung mengamankan 21 orang diduga preman dalam operasi penertiban di Banjaran dan Katapang serta menyita 527 botol miras dari tiga lokasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polresta Bandung mengamankan 21 orang yang diduga terlibat aktivitas premanisme dan menyita 527 botol minuman keras (miras) dalam operasi penertiban di Kecamatan Banjaran dan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10/2026).
Operasi yang berlangsung pukul 11.00 hingga 17.00 WIB itu melibatkan sekitar 181 personel gabungan. Penindakan menyasar aktivitas juru parkir liar, pak ogah, hingga praktik penjualan air mineral kepada pengemudi truk yang diduga mengganggu ketertiban umum.
Kabagops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik premanisme dan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di Kecamatan Banjaran, polisi mengamankan 21 orang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas menyita 102 botol miras dari sebuah lokasi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke. Barang bukti tersebut terdiri atas 47 botol ciu, tiga botol Pros, tiga botol Intisari, dua botol arak, satu botol anggur ginseng, serta 46 botol arak Bali dalam dua ukuran.
Sementara itu, di Kecamatan Katapang, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Gandasari. Dari lokasi pertama, polisi menyita 329 botol miras berbagai merek.
Adapun dari lokasi kedua di Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, petugas menyita 96 botol miras. Barang bukti tersebut terdiri atas 48 botol arak Bali, 47 botol ciu, dan satu botol Intisari.
Dengan demikian, total miras yang disita dalam operasi tersebut mencapai 527 botol dari tiga lokasi penindakan di wilayah Banjaran dan Katapang.
Aep menegaskan, operasi tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya menekan aktivitas premanisme dan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang meresahkan,” kata Aep di Soreang, Jumat (23/10/2026).
Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu pengguna jalan, pengemudi kendaraan, maupun aktivitas usaha warga lainnya.
Kepolisian memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bandung.
Selama operasi berlangsung, situasi di Kecamatan Banjaran dan Katapang dilaporkan aman dan kondusif.
Editor : Ahmad Sayuti
