Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Sita 23 Butir Ekstasi dan 2,45 Gram Sabu

Polda NTB dan BNN menyita 23 butir ekstasi serta 2,45 gram sabu saat razia tempat hiburan malam di Senggigi. Sebanyak 21 orang positif narkoba dari 76 tes urine

Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Sita 23 Butir Ekstasi dan 2,45 Gram Sabu
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman (kanan) mendampingi personel dalam giat razia tempat hiburan malam di Senggigi, Lombok Barat, NTB, Kamis (22/10/2026). Antara

INILAHKORAN.ID – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menyita 23 butir ekstasi dan sabu seberat 2,45 gram dalam razia di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, puluhan butir ekstasi tersebut ditemukan dari dua orang, yakni seorang pegawai berinisial MR dan pengunjung berinisial SB.

"Kami temukan 22 butir ekstasi dari pegawai berinisial MR dan satu pengunjung berinisial SB," kata Roman di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2026).

Menurut Roman, ekstasi yang disita memiliki ciri serupa, yakni berwarna ungu dan berbentuk bintang. Selain 22 butir ekstasi yang ditemukan dari MR, petugas juga menyita sabu seberat 2,45 gram dari dalam tas milik pegawai tersebut.

MR diketahui bekerja sebagai pengampu para pekerja perempuan di tempat hiburan malam tersebut.

Meski telah mengamankan barang bukti dari MR dan SB, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum mereka melalui gelar perkara.

"Kami akan melakukan penetapan tersangka setelah gelar perkara," ujarnya.

21 Orang Positif Narkoba dari 76 Hasil Tes Urine

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026), petugas juga melakukan tes urine terhadap 76 orang yang berada di lokasi. Hasilnya, sebanyak 21 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi masih mendalami hasil pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Roman menjelaskan, razia itu merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2224/X/RES.4/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat tersebut berisi perintah untuk melakukan upaya tegas dalam memberantas lokasi yang menjadi sarang narkoba serta kegiatan hiburan yang digunakan untuk pesta narkoba.

Polda NTB kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut melalui Surat Perintah Kapolda NTB Nomor Sprin/1554/X/PAM.3.3./2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Operasi Sarang Narkoba.

Roman menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTB, termasuk melalui operasi di tempat hiburan malam.

"Kami bertekad untuk melawan peredaran gelap narkoba," kata Roman.


Editor : Ahmad Sayuti