Polisi Gadungan di Bandung Ditangkap, Curi Rp600 Ribu dengan Modus Periksa Narkoba

Polisi gadungan di Bandung ditangkap setelah mencuri Rp600 ribu dengan modus pemeriksaan narkoba. Pelaku menggunakan foto AI berseragam polisi.

Polisi Gadungan di Bandung Ditangkap, Curi Rp600 Ribu dengan Modus Periksa Narkoba
Penyidik Polsek Andir saat memeriksa polisi gadungan yang sempat viral di media sosial. Istimewa

INILAHKORAN.ID - Polsek Andir menangkap pria berinisial S (40) yang mengaku sebagai anggota polisi dan menggasak uang milik warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Aksi kejahatan yang sempat viral di media sosial ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan cepat.

Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadian bermula saat korban keluar rumah hendak membeli rokok ke warung, lalu dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

"Pada saat diberhentikan, korban ditanya oleh pelaku, 'Bapak membawa narkoba atau tidak?'. Pelaku juga sempat memperlihatkan foto dan bertanya, 'Kenal tidak dengan foto ini?'. Karena merasa takut dan tidak membawa narkoba, korban mempersilakan pelaku melakukan pengecekan," ujar Triyono, di Mapolsek Andir, Jumat (14/8/2026).

Korban kemudian menyerahkan dompetnya untuk diperiksa. Namun saat korban lengah, pelaku langsung menggasak uang tunai sebesar Rp 600 ribu dari dompet tersebut sebelum mengembalikannya kepada korban.

"Setelah dompet dikembalikan, pelaku pergi. Korban baru sadar uangnya hilang sejumlah Rp 600 ribu saat hendak membayar rokok di warung," katanya.

Polisi yang menerima informasi dari unggahan viral di media sosial pada Kamis (13/8/2026) langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mencari korban dan mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, S berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Triyono mengungkapkan, foto yang ditunjukkan pelaku kepada korban hanyalah modus operandi. Pelaku menggunakan foto rekayasa kecerdasan buatan berwujud dirinya yang berseragam polisi.

"Setelah kita lakukan pengecekan, di dalam handphone milik pelaku memang ada foto pelaku menggunakan AI yang mengenakan seragam polisi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial S merupakan warga asal Medan yang baru tiba di Bandung dan menumpang di rumah saudaranya. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi nekat tersebut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan kejahatannya satu kali karena kepepet untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," tutur Triyono.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, jaket, celana, sandal, serta sepeda motor yang digunakan S saat beraksi.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal pemerasan, pencurian, dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, 476, dan/atau 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti