Anggota BNN dan Polda Jabar Gadungan, Peras Warga Aceh dan Dibuang di Jonggol

Korban merupakan warga Aceh yang menjual obat-obatan di Desa Cijedil, Cugenang, Kabupaten Cianjur. Mereka diperas, karena alasan menjual obat-obatan golongan G oleh anggota BNN dan Polda Jabar gadungan tersebut

Anggota BNN dan Polda Jabar Gadungan, Peras Warga Aceh dan Dibuang di Jonggol

INILAHKORAN, Bogor-Dua orang korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan empat orang polisi gadungan yang bertugas di BNN dan Polda Jawa Barat yaitu AR, W, DH dan AIR sempat dipukuli, sebelum diperas uangnya.

Korban merupakan Warga Aceh yang menjual obat-obatan di Desa Cijedil, Cugenang, Kabupaten Cianjur. Mereka diperas, karena alasan menjual obat-obatan golongan G oleh anggota BNN dan Polda Jabar gadungan tersebut. 

"Korban dipukuli di mobil pelaku polisi gadungan tersebut, setelah berhasil mendapatkan uang, korban dibuang dengan tangan terikat dan mata tertutup di Jalan Baru Jonggol," kata Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Kompol Mulyadi Asep Fajar menuturkan bahwa korek api berbentuk senjata digunakan untuk menakuti-nakuti dua orang korbannya.

"Dikira korban, bahwa pelaku benar-benar dari kepolisian,apalagi di pinggangnya terselip pistol dan mereka memiliki ID Card Anggota Polda Jawa Barat," tuturnya. 

Sebelumnya, polisi gadungan tersebut ditangkap Senin 12 Juni lalu karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana dua orang korbannya merupakan pedagang obat-obatan golongan G.

"Penangkapan ini bermula ada laporan masyarakat yang menemukan dua orang terikat dan ditutup matanya, mereka dibuang oleh pihak yang mengaku anggota kepolisian," kata Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Kompol Mulyadi Asep Fajar menuturkan, tak lama setelah menyelamatkan korban, teenyata ada penodongan senjata api. Anggota Unit Reskrim pun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"DI TKP, kami mengamankan 4 orang polisi gadungan berikut ID Card kepolisian Polda Jawa Barat, uang hasil pencurian dengan kekerasan, buku tabungan beserta Kartu ATM, baju kepolisian 1 unit mobil dan dua buah korek berbentuk senjata api," tutur Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Ia menjelaskan bahwa polisi gadungan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Mereka juga bakal kami kenakan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, karena polisi gadungan memalsukan surat seperti ID Card Polda Jawa Barat," jelasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti