Polsek Jonggol Ringkus Anggota Polda Jabar dan BNN Gadungan

Polisi gadungan tersebut ditangkap Senin 12 Juni lalu karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana dua orang korbannya merupakan pedagang obat-obatan golongan G.

Polsek Jonggol Ringkus Anggota Polda Jabar dan BNN Gadungan

INILAHKORAN, Bogor-Mengaku sebagai anggota Polda dan BNN Jawa Barat, empat orang polisi gadungan berinisial AR, W, , DH dan AIR ditangkap Unit Reskrim Polsek Jonggol.

Polisi gadungan tersebut ditangkap Senin 12 Juni lalu karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana dua orang korbannya merupakan pedagang obat-obatan golongan G.

"Penangkapan ini bermula ada laporan masyarakat yang menemukan dua orang terikat dan ditutup matanya, mereka dibuang oleh pihak yang mengaku anggota kepolisian," kata Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga : HUT ke-496 Kota Jakarta, Kota Bogor Berharap Bisa Terus Tingkatkan Kerja Sama

Kompol Mulyadi Asep Fajar menuturkan, tak lama setelah menyelamatkan korban, teenyata ada penodongan senjata api. Anggota Unit Reskrim pun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"DI TKP, kami mengamankan 4 orang polisi gadungan berikut ID Card kepolisian Polda Jawa Barat, uang hasil pencurian dengan kekerasan, buku tabungan beserta Kartu ATM, baju kepolisian 1 unit mobil dan dua buah korek berbentuk senjata api," tutur Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Ia menjelaskan bahwa polisi gadungan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga : Kunjungi Pabrik AQUA Mekarsari, Tim Wantannas RI Bahas Ketahanan Air Nasional

"Mereka juga bakal kami kenakan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, karena polisi gadungan memalsukan surat seperti ID Card Polda Jawa Barat," jelasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti