Polres Garut Ringkus 28 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar Modus Baru
Polres Garut mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras dalam dua pekan. Sebanyak 28 tersangka diringkus beserta barang bukti ratusan gram sabu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, mengungkap 20 perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, petugas meringkus 28 orang tersangka.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan dari total 28 tersangka yang ditangkap, 27 di antaranya merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruh tersangka berstatus dewasa dan tidak ada yang tercatat sebagai residivis.
“Selama dua minggu ini setidaknya telah mengungkap sejumlah 20 kasus, 20 perkara terkait dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan juga Undang-Undang Kesehatan,” kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Garut seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Rincian Barang Bukti dan Modus Cairan Bibit Sintetis
Perkara yang diungkap meliputi tindak pidana kepemilikan dan peredaran gelap sabu-sabu, tembakau sintetis, obat psikotropika, serta obat keras tertentu yang dijual secara ilegal.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Polres Garut menyita sejumlah barang bukti berupa 195,90 gram sabu-sabu, 687,03 gram tembakau sintetis, 60 tablet psikotropika, dan 9.897 tablet obat keras.
Selain produk siap edar, petugas turut mengamankan cairan bahan baku atau bibit yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Niko menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan pergeseran modus operandi para pelaku di wilayah Garut.
“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan jaringan media sosial hingga skema sistem tempel—yakni meletakkan barang di titik lokasi tertentu sesuai kesepakatan untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Ada yang jual beli dengan online, atau juga ada yang membeli dari online, akhirnya dijual secara manual dengan orang-orang yang dia kenal saja,” tambah Niko.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Garut dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan sesuai dengan tindak kejahatan masing-masing. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan yang menaungi para tersangka.
Editor : Ahmad Sayuti

